Ikuti Jejak Indonesia, Malaysia juga Blokir Grok

- Malaysia akan tempuh proses hukum terhadap X Corp dan xAI LLC
- X gagal melindungi pengguna di Malaysia
- Penyebaran deepfake melalui Grok menuai kecaman dari berbagai negara
Jakarta, IDN Times - Malaysia resmi memblokir akses ke Grok AI milik Elon Musk di tengah kecaman global atas kemampuan chatbot tersebut untuk membuat berbagai gambar eksplisit seksual orang tanpa persetujuan. Negeri Jiran itu menjadi negara kedua yang memblokir sementara akses ke Grok, setelah tindakan serupa dilakukan pemerintah Indonesia.
Dilansir The Guardian, Grok telah memicu kemarahan publik karena kemampuannya untuk menghasilkan gambar berbau seksual yang tidak senonoh, sangat menyinggung, dan manipulasi tanpa persetujuan yang melibatkan perempuan dan anak di bawah umur. Malaysia akan membatasi akses ke chatbot milik Musk itu hingga perlindungan yang efektif diterapkan.
1. Malaysia akan tempuh proses hukum terhadap X Corp dan xAI LLC
Malaysia menyatakan akan mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan milik Musk karena dianggap gagal melindungi pengguna di negaranya. Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) mengatakan akan segera memulai proses hukum terhadap X Corp dan xAI LLC, mengutip The Straits Times.
Menteri Komunikasi, Fahmi Fadzil, mengatakan MCMC telah menghubungi X dan meminta umpan balik tentang fitur Grok yang melanggar hukum Malaysia. Namun, tanggapan X tidak memuaskan pihaknya dan memerintahkan akses ke chatbot Grok diblokir sementara. Pihaknya telah meminta diskusi lebih lanjut seraya mempertimbangkan tindakan hukum terhadap platform tersebut.
Pada pekan lalu, xAI mengatakan akan membatasi kemampuan untuk menghasilkan dan mengedit gambar Grok hanya untuk pelanggan berbayar di X. Pengguna tersebut telah memberikan detail pribadi kepada perusahaan dan dapat diidentifikasi jika fungsi tersebut disalahgunakan.
Namun, MCMC mengatakan tanggapan X sebagian besar bergantung pada mekanisme pelaporan pengguna dan gagal mengatasi risiko inheren yang ditimbulkan oleh Grok. Pihaknya menganggap langkah yang dilakukan tidak cukup untuk mencegah kerugian atau memastikan kepatuhan hukum.
2. Penyebaran deepfake melalui Grok menuai kecaman dari berbagai negara
Penyebaran deepfake yang mengandung unsur seksual melalui Grok telah memicu kecaman dan seruan tindakan dari berbagai negara. Perdana Menteri (PM) Australia, Anthony Albanese, mengecam penggunaan AI generatif untuk mengeksploitasi atau menseksualisasi orang tanpa persetujuan mereka.
Di seluruh Eropa, regulator dan politisi juga telah mengeluarkan peringatan dalam beberapa pekan terakhir. Menteri Kebudayaan dan Media Jerman, Wolfram Weimer, meminta Komisi Eropa untuk mengambil langkah hukum dan memperingatkan tentang industrialisasi pelecehan seksual.
Sementara itu, otoritas perlindungan data Italia mengatakan penggunaan AI untuk membuat gambar eksplisit orang tanpa persetujuan dapat dianggap sebagai pelanggaran privasi serius dan tindak pidana. Di Prancis, para menteri pemerintah telah melaporkan konten eksplisit seksual yang dihasilkan Grok kepada jaksa dan memperingatkan regulator media Prancis, Arcom.
Kementerian Teknologi Informasi dan Elektronika India mengirimkan pemberitahuan resmi kepada X terkait beberapa gambar eksplisit yang diduga dibuat melalui Grok. New Delhi menuntut agar konten tersebut dihapus dan meminta laporan tentang tindakan yang diambil X dalam waktu 72 jam.
3. Inggris meluncurkan investigasi formal terhadap X
Regulator media Inggris, Ofcom, pada Senin (12/1/2026) meluncurkan investigasi formal terhadap X milik Musk terkait kontroversi Grok. Investigasi formal ini akan menentukan apakah X gagal mematuhi kewajiban hukumnya.
"Sangat penting bagi Ofcom untuk menyelesaikan investigasi ini dengan cepat karena publik, dan yang terpenting para korban, tidak akan menerima penundaan apa pun. Konten yang dibuat dan dibagikan menggunakan Grok dalam beberapa hari terakhir sangat mengganggu," kata Menteri Teknologi Inggris, Liz Kendal, dikutip dari France24.
Berdasarkan Undang-Undang Keamanan Online Inggris, situs web, media sosial, dan platform berbagi video yang menampung konten yang berpotensi berbahaya diharuskan untuk menerapkan verifikasi usia yang ketat melalui alat-alat, seperti pencitraan wajah atau pemeriksaan kartu kredit.
Situs media juga dilarang untuk membuat atau membagikan gambar intim tanpa persetujuan, termasuk deepfake seksual yang dibuat dengan AI. Ofcom memiliki wewenang untuk mengenakan denda sebesar 10 persen dari pendapatan global atas pelanggaran aturan tersebut.


















