ilustrasi social media marketing melalui Facebook (unsplash.com/Austin Distel)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan sistem klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengelompokkan berbagai aktivitas ekonomi berdasarkan karakteristik kegiatan yang serupa. Dalam perkembangannya, fungsi KBLI menjadi semakin penting karena digunakan sebagai dasar penentuan bidang usaha dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS). Ketika suatu aktivitas telah masuk ke dalam KBLI, aktivitas tersebut dapat dicantumkan dalam akta usaha maupun Nomor Induk Berusaha (NIB).
KBLI 2025 diatur melalui Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mulai berlaku pada 18 Desember 2025. Menurut pernyataan Kepala Badan Pusat Statistik, Amalia Adininggar Widyasanti, yang dikutip dari iNews (17/6/2026), pembaruan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi berbagai aktivitas ekonomi baru yang sebelumnya belum memiliki klasifikasi yang jelas dalam sistem statistik maupun administrasi usaha nasional. Karena itu, KBLI 2025 memasukkan sejumlah aktivitas yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir, mulai dari aset kripto, monetisasi media sosial, konten kreator, carbon capture storage, hingga berbagai kegiatan yang berkaitan dengan energi baru terbarukan. Pembaruan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah berupaya menyesuaikan sistem klasifikasi usaha dengan perubahan struktur ekonomi yang semakin dipengaruhi oleh teknologi digital dan model bisnis baru.
Winny menjelaskan bahwa KBLI terbaru juga memberikan klasifikasi yang lebih spesifik bagi sektor energi terbarukan. Aktivitas pembangkitan listrik berbasis bioenergi, panas bumi, angin, energi laut, dan sumber energi terbarukan lainnya kini dipisahkan dari pembangkit listrik berbahan bakar fosil. Menurutnya, langkah serupa juga diterapkan pada sektor digital yang semakin berkembang. Aktivitas seperti aset kripto, kreator konten, hingga monetisasi media sosial kini telah memiliki klasifikasi usaha tersendiri karena dipandang sebagai bagian dari ekosistem ekonomi baru yang membutuhkan identitas ekonomi yang lebih jelas.
Selain itu, pemerintah juga mengidentifikasi berbagai model bisnis baru yang sebelumnya belum terakomodasi dalam KBLI. Salah satunya adalah produsen tanpa pabrik (factoryless goods producer), yakni pelaku usaha yang berfokus pada desain dan pemasaran produk tanpa memiliki fasilitas produksi sendiri. Sejumlah aktivitas lain seperti industri vape liquid, rumput sintetis, energy storage system, serta peralatan pernapasan dan ventilator juga memperoleh klasifikasi yang lebih spesifik dalam KBLI 2025.