Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ketika Negara Mengakui Kreator Konten sebagai Aktivitas Ekonomi
ilustrasi konten kreator (unsplash.com/Andres)
  • Pemerintah resmi memasukkan profesi kreator konten dan aktivitas monetisasi media sosial ke dalam KBLI 2025, menandai pengakuan negara terhadap sektor ekonomi digital yang terus berkembang.
  • Kreator konten, influencer, dan YouTuber diklasifikasikan sebagai bagian dari Aktivitas Seni Pertunjukan, menegaskan bahwa produksi konten digital diakui sebagai karya kreatif bernilai ekonomi.
  • Melalui sistem OSS, kreator kini dapat mendaftarkan usahanya dan memperoleh NIB, memberikan dasar hukum jelas tanpa mengubah aturan pajak maupun membatasi kebebasan berekspresi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Selama bertahun-tahun, profesi kreator konten (content creator) sering dipandang sebagai pekerjaan yang tidak biasa. Sebagian orang menganggapnya sekadar hobi yang kebetulan menghasilkan uang. Sementara, yang lain melihatnya sebagai pekerjaan masa depan yang lahir dari perkembangan internet dan media sosial.

Kini, pandangan tersebut mulai berubah secara resmi. Pemerintah memasukkan kreator konten dan aktivitas monetisasi media sosial sebagai bagian dari kegiatan ekonomi yang memiliki klasifikasi usaha tersendiri melalui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Di balik perubahan kode dan klasifikasi usaha, apakah ini hanya sekadar urusan administrasi atau ada perubahan yang lebih besar di baliknya?

1. Mengenal apa itu KBLI dan mengapa terus diperbarui?

ilustrasi social media marketing melalui Facebook (unsplash.com/Austin Distel)

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan sistem klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengelompokkan berbagai aktivitas ekonomi berdasarkan karakteristik kegiatan yang serupa. Dalam perkembangannya, fungsi KBLI menjadi semakin penting karena digunakan sebagai dasar penentuan bidang usaha dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS). Ketika suatu aktivitas telah masuk ke dalam KBLI, aktivitas tersebut dapat dicantumkan dalam akta usaha maupun Nomor Induk Berusaha (NIB).

KBLI 2025 diatur melalui Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mulai berlaku pada 18 Desember 2025. Menurut pernyataan Kepala Badan Pusat Statistik, Amalia Adininggar Widyasanti, yang dikutip dari iNews (17/6/2026), pembaruan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi berbagai aktivitas ekonomi baru yang sebelumnya belum memiliki klasifikasi yang jelas dalam sistem statistik maupun administrasi usaha nasional. Karena itu, KBLI 2025 memasukkan sejumlah aktivitas yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir, mulai dari aset kripto, monetisasi media sosial, konten kreator, carbon capture storage, hingga berbagai kegiatan yang berkaitan dengan energi baru terbarukan. Pembaruan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah berupaya menyesuaikan sistem klasifikasi usaha dengan perubahan struktur ekonomi yang semakin dipengaruhi oleh teknologi digital dan model bisnis baru.

Winny menjelaskan bahwa KBLI terbaru juga memberikan klasifikasi yang lebih spesifik bagi sektor energi terbarukan. Aktivitas pembangkitan listrik berbasis bioenergi, panas bumi, angin, energi laut, dan sumber energi terbarukan lainnya kini dipisahkan dari pembangkit listrik berbahan bakar fosil. Menurutnya, langkah serupa juga diterapkan pada sektor digital yang semakin berkembang. Aktivitas seperti aset kripto, kreator konten, hingga monetisasi media sosial kini telah memiliki klasifikasi usaha tersendiri karena dipandang sebagai bagian dari ekosistem ekonomi baru yang membutuhkan identitas ekonomi yang lebih jelas.

Selain itu, pemerintah juga mengidentifikasi berbagai model bisnis baru yang sebelumnya belum terakomodasi dalam KBLI. Salah satunya adalah produsen tanpa pabrik (factoryless goods producer), yakni pelaku usaha yang berfokus pada desain dan pemasaran produk tanpa memiliki fasilitas produksi sendiri. Sejumlah aktivitas lain seperti industri vape liquid, rumput sintetis, energy storage system, serta peralatan pernapasan dan ventilator juga memperoleh klasifikasi yang lebih spesifik dalam KBLI 2025.

2. Ketika kreator konten diakui sebagai aktivitas ekonomi

ilustrasi konten live streaming (unsplash.com/Libby Penner)

Salah satu perubahan yang menarik dalam KBLI 2025 adalah masuknya kreator konten sebagai aktivitas ekonomi yang diakui secara resmi. Menariknya, profesi kreator konten tidak ditempatkan dalam kategori teknologi informasi ataupun periklanan. Dalam KBLI terbaru, influencer, kreator konten, dan YouTuber yang tampil dalam vlog atau konten audiovisual justru masuk dalam kelompok Aktivitas Seni Pertunjukan.

Kelompok ini mencakup berbagai profesi kreatif seperti aktor, penyanyi, musisi, penari, pemain teater, stand-up comedian, hingga dalang. Dalam penjelasan KBLI disebutkan bahwa aktivitas pemengaruh (influencer), kreator konten, dan YouTuber yang tampil dalam berbagai bentuk konten audiovisual termasuk dalam kategori tersebut. Pengelompokan ini menunjukkan bahwa pemerintah melihat pekerjaan kreator digital sebagai bagian dari industri kreatif yang menghasilkan karya dan nilai ekonomi. Aktivitas membuat konten tidak lagi dipandang sekadar kegiatan mengunggah video ke internet, tetapi sebagai bentuk produksi kreatif yang dapat menghasilkan pendapatan dan menggerakkan roda ekonomi.

3. Kebijakan tersebut hadir setelah industri kreator digital bertumbuh besar

ilustrasi seseorang sedang menggulir linimasa instagram (unsplash.com/Content Pixie)

Masuknya kreator konten ke dalam KBLI bukanlah awal dari berkembangnya industri kreator digital di Indonesia. Sebaliknya, kebijakan ini hadir setelah sektor tersebut tumbuh pesat selama beberapa tahun terakhir. Platform seperti YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, hingga siniar telah melahirkan ribuan kreator yang menjadikan konten digital sebagai sumber penghasilan utama.

Tidak sedikit kreator yang kemudian membangun tim produksi sendiri dan mempekerjakan editor video, desainer grafis, manajer media sosial, hingga tenaga pemasaran. Aktivitas yang awalnya dilakukan secara individual kini berkembang menjadi sebuah ekosistem ekonomi yang melibatkan banyak pihak. Karena itulah pemerintah menilai sektor ini sudah cukup besar untuk memiliki identitas ekonomi yang lebih jelas sebagaimana sektor usaha lainnya.

4. Apa yang berubah setelah kreator masuk KBLI?

ilustrasi live streamer sedang berjualan melalui media sosial (magnific.com/zinkevych)

KBLI 2025 telah diundangkan sejak 18 Desember 2025. Sementara itu, pemerintah memberikan waktu penyesuaian kode usaha dalam sistem OSS dan Administrasi Hukum Umum (AHU) hingga paling lambat 18 Juni 2026. Masuknya kreator konten ke dalam KBLI membuat kreator yang telah memperoleh pendapatan dari monetisasi konten kini dapat mencantumkan aktivitas usahanya secara resmi dalam sistem OSS.

Bentuk monetisasi yang dimaksud mencakup pendapatan dari iklan platform, endorsement, sponsorship, kerja sama komersial, hingga berbagai bentuk penghasilan digital lainnya. Perubahan ini memberikan dasar hukum yang lebih jelas bagi industri kreator digital. Kreator tidak lagi berada di wilayah abu-abu antara hobi dan bisnis, melainkan diakui sebagai pelaku ekonomi yang memiliki posisi resmi dalam sistem usaha nasional.

5. Apakah kreator wajib memiliki NIB?

ilustrasi vlogger sedang live dan mengadakan event giveaway (freepik.com/freepik)

Pada dasarnya, kewajiban memiliki NIB bukan aturan yang dibuat khusus untuk kreator konten. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan ekonomi. Hal ini diatur dalam Pasal 206 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menyebutkan bahwa setiap pelaku usaha pada dasarnya wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Selanjutnya, Pasal 206 ayat (2) dan ayat (3) mengatur bahwa penerbitan NIB dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan setiap pelaku usaha hanya memiliki satu NIB sebagai identitas resmi usahanya. Masuknya kreator konten ke dalam KBLI 2025 membuat pelaku yang menjalankan aktivitas digital sebagai kegiatan usaha kini memiliki dasar yang lebih jelas untuk mendaftarkan usahanya melalui OSS dan memperoleh NIB sesuai kode usaha yang relevan.

Kewajiban memiliki NIB juga diikuti dengan mekanisme pengawasan dan sanksi administratif apabila pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 364 ayat (1) Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan perizinan berusaha dapat dikenai sanksi administratif berdasarkan hasil pengawasan. Lebih lanjut, Pasal 364 ayat (3) huruf k menyebutkan bahwa pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha tanpa memiliki NIB dapat dikenai sanksi administratif.

Bentuk sanksi yang dapat dikenakan meliputi peringatan administratif secara bertahap, penghentian sementara kegiatan usaha, pembatasan aktivitas usaha dalam sistem OSS, denda administratif, pengenaan daya paksa polisional dalam kondisi tertentu, pencabutan izin usaha atau sertifikasi yang terkait, dan pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB). Penerapan sanksi tersebut dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas dan keadilan sebagaimana diatur dalam mekanisme pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.

6. Benarkah negara bisa mengontrol kreator melalui NIB?

ilustrasi seller online sedang mengecek jumlah pesanan yang akan dipaketkan ke ekspedisi (magnific.com/jcomp)

Meski sering dikaitkan dengan perpajakan, masuknya kreator konten ke dalam KBLI sebenarnya tidak otomatis menciptakan kewajiban pajak baru. Penghasilan dari aktivitas ekonomi digital lainnya pada dasarnya telah menjadi objek perpajakan sejak lama sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Yang berubah adalah status administratif aktivitas tersebut yang kini memiliki klasifikasi usaha yang lebih jelas dalam sistem pemerintah.

Kekhawatiran lain yang muncul adalah anggapan bahwa kewajiban NIB dapat digunakan sebagai alat untuk mengontrol kebebasan berekspresi para kreator. Secara normatif, NIB merupakan identitas legal kegiatan usaha dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Regulasi mengenai NIB tidak mengatur substansi konten, opini politik, kritik terhadap pemerintah, maupun hak kebebasan berekspresi warga negara. Karena itu, pencabutan atau pembatasan NIB pada prinsipnya hanya dapat dilakukan berdasarkan pelanggaran ketentuan perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku, bukan karena isi pendapat yang disampaikan oleh kreator. Meski demikian, diskusi mengenai hubungan antara regulasi digital dan kebebasan berekspresi kemungkinan akan terus berkembang seiring semakin besarnya peran platform digital dalam kehidupan masyarakat.

7. Struktur ekonomi Indonesia sedang menyesuaikan diri dengan perubahan zaman

ilustrasi usaha clothing line dalam online e-commerce (unsplash.com/Brooke Lark)

Jika dilihat dari perspektif yang lebih luas, masuknya kreator konten ke dalam KBLI menunjukkan bahwa struktur ekonomi Indonesia sedang beradaptasi seiring perubahan zaman. Dulu, kegiatan ekonomi identik dengan pabrik, toko fisik, atau kantor. Kini seseorang dapat membangun bisnis hanya mengandalkan smartphone, koneksi internet, dan kemampuan menciptakan konten yang menarik perhatian audiens.

Ketika pemerintah mulai memberikan klasifikasi khusus bagi kreator konten, influencer, dan monetisasi media sosial, pesan yang tersirat sebenarnya cukup jelas bahwa ekonomi digital bukan lagi fenomena sementara, melainkan bagian nyata dari perekonomian nasional. Pengakuan negara terhadap suatu profesi tidak selalu berarti intervensi negara terhadap profesi tersebut. Dalam banyak kasus, pengakuan formal justru menjadi tanda bahwa aktivitas tersebut telah mencapai skala ekonomi yang cukup besar untuk dicatat, diatur, dan dilindungi dalam sistem hukum dan administrasi nasional.

Perdebatan mengenai pajak, perizinan, dan regulasi kemungkinan masih akan terus berlangsung dan mengemuka di jagat maya. Namun, satu hal yang sulit dibantah adalah bahwa kreator konten kini bukan lagi sekadar hobi yang menghasilkan uang. Melalui KBLI 2025, negara secara resmi menempatkan kreator konten sebagai bagian dari aktivitas ekonomi nasional. Pengakuan ini menunjukkan bahwa ekonomi digital tidak lagi berada di pinggiran, melainkan telah menjadi salah satu unsur penting dalam struktur perekonomian Indonesia modern. Pertanyaannya, apakah langkah ini akan lebih banyak membuka peluang atau justru menambah tantangan bagi para kreator?

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team

Related Article