Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Merekam Wajah Tanpa Izin, Menkomdigi: Melanggar UU PDP dan Etika
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (IDN Times/Misrohatun)
  • Konten Emanuel Bryan atau Bryan Ebem di GIIAS 2026 jadi sorotan karena menampilkan sejumlah usher yang diduga direkam tanpa izin.
  • Komdigi menyatakan wajah dan citra termasuk data biometrik yang dilindungi UU PDP; perekaman lalu publikasi tanpa izin dinilai melanggar regulasi dan etika.
  • Kepolisian akan menangani penegakan hukum, sementara Komdigi meneruskan perkara ke Ditjen Wasdig untuk langkah penyelesaian serta perlindungan perempuan dan anak-anak di ruang publik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Emanuel Bryan atau Bryan Ebem (ebemartono) tengah menjadi perbincangan karena kontennya di GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026. Dalam kontennya, dia memperlihatkan sejumlah usher yang diduga direkam tanpa izin.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia menyebut bahwa perekaman tanpa izin yang dipublikasikan melanggar regulasi dan etika.

Ebem melanggar privasi

Wajah dan citra seseorang termasuk dalam data biometrik yang dilindungi UU PDP. Oleh karena itu, perekaman wajah tanpa izin untuk sebuah konten yang kemudian terpampang secara jelas dan nyata masuk dalam pelanggaran regulasi.

“Pada prinsipnya adalah kita perlu sekali mengingatkan bahwa ini pelanggaran terhadap Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan pelanggaran terhadap etika,” ujarnya di Jakarta, pada Senin (03/08/2026).

Dilarang merekam tanpa izin

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (IDN Times/Misrohatun)

Lebih lanjut Meutya menjelaskan bahwa tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin, meskipun di ranah publik.

“Ini kasusnya kurang lebih sama dengan ketidaknyamanan yang disampaikan teman-teman, misalnya yang sedang melakukan olahraga di jalan-jalan raya yang kemudian direkam tanpa izin. Jadi kita akan melakukan atau berlakukan ini sebagai hal yang sama,” lanjutnya.

Langkah yang akan dilakukan Komdigi

Penegakan hukum akan dilakukan oleh kepolisian. Sedangkan Komdigi akan menangani pelanggaran di ranah UU PDP dan etika. Hal ini juga akan menjaga perempuan dan anak-anak di tempat umum.

“Penegakan hukumnya dari teman-teman kepolisian, dari kami adalah untuk mengingatkan bahwa ada pelanggaran terhadap PDP, ada juga pelanggaran terhadap etika. Dan tentu dalam kerangka menjaga tidak hanya perempuan tapi khususnya perempuan dan anak-anak,” Meutya mengatakan.

Pengambilan konten tanpa izin, menurut Menteri Meutya harus dihentikan karena akan ada penindakan terhadap perilaku tersebut dari masing-masing bidang.

Sementara di Komdigi, mereka akan meneruskannya ke Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Ditjen Wasdig) untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya yang terukur guna penyelesaian daripada masalah tersebut.

Curated For You

Editorial Team

Related Article