Penegakan hukum akan dilakukan oleh kepolisian. Sedangkan Komdigi akan menangani pelanggaran di ranah UU PDP dan etika. Hal ini juga akan menjaga perempuan dan anak-anak di tempat umum.
“Penegakan hukumnya dari teman-teman kepolisian, dari kami adalah untuk mengingatkan bahwa ada pelanggaran terhadap PDP, ada juga pelanggaran terhadap etika. Dan tentu dalam kerangka menjaga tidak hanya perempuan tapi khususnya perempuan dan anak-anak,” Meutya mengatakan.
Pengambilan konten tanpa izin, menurut Menteri Meutya harus dihentikan karena akan ada penindakan terhadap perilaku tersebut dari masing-masing bidang.
Sementara di Komdigi, mereka akan meneruskannya ke Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Ditjen Wasdig) untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya yang terukur guna penyelesaian daripada masalah tersebut.