Pelanggaran Serius: Komdigi Putus Akses Aplikasi AI Grok Milik X

- Komdigi memutus akses sementara aplikasi Grok untuk melindungi masyarakat dari risiko konten pornografi palsu.
- Pemerintah anggap deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan keamanan warga negara di ruang digital.
- Tindakan pemutusan akses didasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok, menurut keterangan resmi mereka.
“Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial,” kata Menkomdigi, Meutya Hafid.
Lakukan pelanggaran serius
Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital.
Komdigi juga juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok.
Dasar hukum

Tindakan pemutusan akses dilakukan berdasarkan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, khususnya Pasal 9, yang mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.


















