Komdigi: Grok AI Twitter Belum Punya Aturan soal Konten Pornografi

- Manipulasi foto pribadi merampas kendali individu atas identitas visual
- PSE wajib memastikan platformnya tak jadi sarana pelanggaran privasi
Jakarta, IDN Times - Baru-baru ini, konten tidak senonoh menggunakan AI di platform Twitter atau X, Grok, tengah ramai menjadi perbincangan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkap, Grok AI belum memiliki pengaturan eksplisit dan memadai untuk mencegah produksi dan distribusi konten pornografi berbasis foto nyata di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan, kondisi tersebut berpotensi melanggar hak privasi dan hak atas citra diri atau right to one’s image, khususnya ketika foto seseorang dimanipulasi atau disebarluaskan tanpa persetujuan yang sah.
“Temuan awal menunjukkan belum adanya pengaturan spesifik dalam Grok AI untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi berbasis foto pribadi. Hal ini berisiko menimbulkan pelanggaran serius terhadap privasi dan hak citra diri warga,” ujar Alexander di Jakarta, Rabu (7/1/2026).
1. Bentuk perampasan individu atas identitas visual

Kemkomdigi menilai, manipulasi digital foto pribadi bukan hanya soal kesusilaan, tapi bentuk perampasan kendali individu atas identitas visualnya. Hal ini dapat menimbulkan kerugian psikologis, sosial, dan reputasi.
Alexander mengatakan, Kemkomdigi saat ini berkoordinasi dengan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan tersedianya mekanisme pelindungan efektif. Termasuk mencakup penguatan sistem moderasi konten, pencegahan pembuatan deepfake asusila, serta prosedur penanganan cepat atas laporan pelanggaran privasi dan hak citra diri.
2. Tiap PSE wajib memastikan platformnya tak jadi sarana pelanggaran privasi

Dia mengingatkan, kewajiban kepatuhan peraturan perundang-undangan Indonesia melekat pada seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia. Jika ada ketidakpatuhan atau sikap tidak kooperatif, maka Komdigi bisa memberikan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan Grok AI dan platform X.
"Setiap PSE wajib memastikan bahwa teknologi yang mereka sediakan tidak menjadi sarana pelanggaran privasi, eksploitasi seksual, maupun perusakan martabat seseorang,” kata dia.
3. Aturan konten pornografi termuat di KUHP baru

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026, konten pornografi diatur antara lain dalam Pasal 172 dan Pasal 407.
Pasal 172 mendefinisikan pornografi sebagai media yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan, sementara Pasal 407 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama sepuluh tahun atau pidana denda sesuai ketentuan.
4. Masyarakat yang jadi korban bisa menempuh upaya hukum

Dia menjelaskan, masyarakat yang menjadi korban manipulasi foto, deepfake asusila, atau pelanggaran hak citra diri dapat menempuh upaya hukum melalui mekanisme yang tersedia dalam peraturan perundang-undangan, termasuk pelaporan kepada aparat penegak hukum dan pengaduan kepada Kemkomdigi.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menggunakan teknologi akal imitasi secara bertanggung jawab. Ruang digital bukan ruang tanpa hukum, ada privasi dan hak atas citra diri setiap warga yang harus dihormati dan dilindungi,” kata dia.



















