Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Tak Cuma Orang Tua, Platform Kini Wajib Lindungi Anak di Dunia Digital

Tak Cuma Orang Tua, Platform Kini Wajib Lindungi Anak di Dunia Digital
Sekretaris Ditjen Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Mediodecci Lustarini (IDN Times/Misrohatun)
Intinya Sih
  • Pemerintah melalui PP TUNAS mewajibkan platform digital ikut melindungi anak dengan menilai dan mengendalikan risiko konten, bukan sekadar melarang akses berdasarkan usia.
  • Tujuh aspek risiko digital menjadi dasar penilaian keamanan platform bagi anak, termasuk risiko kontak, konten, eksploitasi konsumen, data pribadi, ketergantungan, serta kesehatan fisik dan psikologis.
  • Peran orang tua bergeser dari pengawas menjadi pendamping digital, sementara efektivitas perlindungan tetap bergantung pada kepatuhan platform dan literasi digital masyarakat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Selama bertahun-tahun, orang tua menjadi 'garda terakhir' dalam melindungi anak dari risiko dunia digital. Kini, peran itu tidak lagi berdiri sendiri. Pemerintah melalui regulasi terbaru mewajibkan platform digital ikut bertanggung jawab, mulai dari membatasi akses hingga menilai risiko konten bagi pengguna anak.

Sekretaris Ditjen Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Mediodecci Lustarini menyebut, langkah ini menjadi upaya sistemik untuk menekan paparan risiko digital sejak dari desain layanan. Berikut pembahasan detailnya.

7 risiko digital yang jadi dasar aturan

PP TUNAS tidak secara sederhana melarang anak di bawah usia tertentu memiliki akun. Regulasi ini menetapkan norma berbasis risiko digital yang harus dinilai oleh setiap platform.

"Artinya, pendekatan yang digunakan bukan larangan mutlak, melainkan pengendalian akses berdasarkan tingkat risiko," ujarnya kepada IDN Times.

Platform diwajibkan melakukan asesmen terhadap risiko digital yang mungkin dihadapi anak. Dari hasil penilaian inilah ditentukan apakah suatu layanan aman diakses oleh kelompok usia tertentu.

Penilaian risiko dalam regulasi ini mengacu pada tujuh aspek utama, yaitu:

  • Risiko kontak.
  • Risiko konten.
  • Risiko eksploitasi konsumen.
  • Risiko keamanan data pribadi.
  • Risiko ketergantungan.
  • Risiko kesehatan fisiologis.
  • Risiko kesehatan psikologis.

Ketujuh aspek ini menjadi parameter utama dalam menentukan apakah suatu platform tergolong berisiko rendah atau tinggi bagi anak.

Medsos dianggap berisiko tinggi

ilustrasi anak dan orang tua bermain layang-layang (pexels.com/PNW Production)
ilustrasi anak dan orang tua bermain layang-layang (pexels.com/PNW Production)

Regulasi ini juga mengatur klasifikasi usia pengguna:

  • Di bawah 13 tahun. Hanya boleh mengakses aplikasi yang dirancang khusus untuk anak, dengan persetujuan orang tua.
  • Usia 13–16 tahun. Diperbolehkan mengakses platform dengan profil risiko rendah, tetap dengan persetujuan orang tua.
  • Di atas 16 tahun. Dapat mengakses platform, termasuk yang berisiko tinggi, namun masih memerlukan persetujuan orang tua.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa akses tidak ditutup sepenuhnya, tetapi disesuaikan dengan tingkat kematangan anak dan risiko platform.

"Jadi, bukan membatasi secara penuh, melainkan menunda akses hingga anak mencapai usia dan tahap perkembangan yang lebih matang, sehingga lebih siap menghadapi risiko digital," lanjut Mediodecci.

Pembatasan terhadap media sosial bagi anak di bawah 16 tahun berasal dari aturan turunan PP TUNAS, yaitu Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut, layanan jejaring sosial dan media sosial ditetapkan sebagai profil risiko tinggi secara default. Artinya, sebelum dilakukan penilaian lebih lanjut, semua platform dalam kategori ini dianggap tidak aman untuk anak di bawah 16 tahun.

Namun, platform masih memiliki peluang untuk mengubah status tersebut jika mampu membuktikan bahwa fitur mereka telah meminimalkan risiko digital secara signifikan melalui penilaian profil risiko.

Beban orang tua berkurang, tidak sepenuhnya hilang

Platform tidak hanya diwajibkan melakukan penilaian risiko, tetapi juga harus melakukan langkah konkret, seperti:

  • Menyesuaikan batas usia minimum.
  • Membangun sistem pencegahan akses bagi anak di bawah 16 tahun.
  • Memastikan mekanisme kontrol berjalan efektif.

Selain itu, platform juga harus mengajukan penilaian risiko secara mandiri sebagai bagian dari kewajiban kepatuhan terhadap regulasi.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak. Bahkan, ada harapan pengurangan beban secara signifikan.

Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada kemampuan teknologi dan kepatuhan platform. Orang tua tetap memiliki peran penting, terutama dalam:

  • Memberikan persetujuan akses.
  • Berkomunikasi dengan anak.
  • Mendampingi penggunaan teknologi.

Peran orang tua pun bergeser, dari sekadar pengawas menjadi pendamping atau mentor digital.

Meski regulasi menjadi langkah penting, perlindungan anak di ruang digital tidak bisa hanya bergantung pada aturan. Setengah dari keberhasilan kebijakan ini tetap ditentukan oleh literasi digital masyarakat.

"Dengan demikian, orang tua dapat memahami aplikasi yang digunakan anak, sekaligus memberikan arahan jika ada potensi risiko. Namun, regulasi saja tidak cukup. Sekitar 50 persen keberhasilan kebijakan ini tetap bergantung pada literasi digital yang baik," imbuh Mediodecci.

Orang tua dan pengguna perlu memahami risiko yang ada serta cara melindungi diri di dunia digital. Dengan demikian, ruang digital tidak hanya menjadi peluang ekonomi, tetapi juga lingkungan yang aman bagi anak.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Achmad Fatkhur Rozi
EditorAchmad Fatkhur Rozi
Follow Us

Latest in Tech

See More