Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi autogate (dok. situs web resmi Imigrasi Indonesia)
ilustrasi autogate (dok. situs web resmi Imigrasi Indonesia)

Bagi yang sering bepergian ke luar negeri, pastinya sudah tak asing dengan istilah autogate, nih. Layanan ini biasanya bisa ditemui di bandara, salah satunya di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta yang kini telah memiliki 78 autogate baru yang beroperasi, lho.

Namun, meski sudah sering mendengar istilah ini, kebanyakan orang belum memahami arti dari autogate ini, lho. Berikut penjelasan tentang apa itu autogate serta tata cara dan syarat penggunaan layanan tersebut di bandara. Yuk, simak ulasannya di bawah ini!

1. Apa itu autogate bandara?

ilustrasi autogate (dok. situs web resmi Imigrasi Indonesia)

Autogate sendiri merupakan layanan yang tersedia di bandara untuk memudahkan proses pemeriksaan keimigrasian penumpang pesawat, nih. Pemeriksaan ini diklaim lebih praktis, mudah, cepat, karena hanya membutuhkan waktu sekitar15-25 detik per orang.

Autogate memudahkan proses pemeriksaan keimigrasian karena pelintas dapat langsung memindai (scan) paspor kemudian melakukan verifikasi biometrik secara mandiri. Namun, layanan ini hanya bisa digunakan oleh penumpang tertentu. Siapa saja?

Berikut syarat penggunaaan autogate ini:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) pemegang paspor elektronik, paspor elektronik polikarbonat, serta paspor non elektronik.
  • Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki paspor elektronik dan pemegang e-VoA serta eVisa Indonesia.

2. Cara menggunakan autogate bandara

Editorial Team

EditorAnis

Tonton lebih seru di