Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Layanan Imigrasi Buka saat Nyepi dan Lebaran 2026, Ini Syaratnya!
Petugas Imigrasi merekam data pemohon paspor di Semarang (IDN Times/Fariz Fardianto)

Menjelang libur panjang Hari Raya Nyepi dan Lebaran 2026, kebutuhan masyarakat terhadap layanan keimigrasian biasanya meningkat. Banyak orang memanfaatkan momen libur panjang untuk bepergian ke luar negeri, sehingga pengurusan dokumen, seperti paspor maupun izin tinggal tertentu menjadi hal penting yang perlu dipersiapkan lebih awal. Tak jarang juga ada urusan mendadak di luar negeri yang tak bisa dielakkan.

Untuk memastikan pelayanan tetap berjalan, Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan penyesuaian jadwal layanan selama periode libur nasional dan cuti bersama. Masyarakat diimbau memperhatikan jadwal operasional kantor imigrasi, agar proses pengurusan dokumen tidak terkendala saat masa libur panjang berlangsung.

Meski sebagian layanan kantor imigrasi sempat mengalami penyesuaian atau penutupan sementara selama libur Nyepi dan Lebaran, beberapa layanan tertentu tetap disediakan. Melansir akun Instagram resmi @ditjen_imigrasi, berikut jadwal dan syarat layanan keimigrasian selama periode Hari Raya Nyepi dan Lebaran. Perhatikan baik-baik, ya!

Jadwal layanan Imigrasi saat Hari Raya Nyepi dan Lebaran 2026

Suasana layanan di Kantor Imigrasi Kupang (IDN Times/Putra Bali Mula)

Selama periode Hari Raya Nyepi dan Lebaran 2026, pelayanan paspor dan izin tinggal keimigrasian tetap buka pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Pada tanggal 18-24 Maret 2026 tetap melayani permohonan paspor dan izin tinggal keimigrasian secara walk-in bagi pemohon dalam keadaan mendesak dengan kriteria sebagai berikut:

  1. sakit dan harus berobat di luar negeri,

  2. keluarga inti pemohon meninggal atau sakit di luar negeri,

  3. menerima permohonan Izin Tinggal Keimigrasian yang bersifat darurat (sakit, kepentingan negara, keadaan kahar, dan kondisi lain yang dianggap penting), serta

  4. permohonan secara walk-in harus membawa dokumen pendukung yang menjelaskan kondisi mendesak pemohon.

Walk-in sendiri merupakan layanan pembuatan paspor yang dapat diakses secara langsung tanpa antrean online. Pemohon bisa langsung datang ke kantor imigrasi terdekat pada pukul 09.00-12.00 untuk pengajuannya. Namun, satu hal yang harus digarisbawahi bahwa layanan ini hanya diperuntukkan bagi pemohon dalam keadaan mendesak atau darurat seperti yang disebutkan di atas.

Nah, itu dia jadwal dan syarat layanan keimigrasian selama periode Hari Raya Nyepi dan Lebaran 2026. Catat baik-baik jika sewaktu-waktu ada kebutuhan darurat, ya!

Editorial Team