Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Siap-Siap, WNI Wajib Tes TBC sebelum Masuk Jepang pada 2027

3 min read
Siap-Siap, WNI Wajib Tes TBC sebelum Masuk Jepang pada 2027
ilustrasi Distrik Shinjuku, Tokyo, Jepang (unsplash.com/Pema G. Lama)
  • Jepang mewajibkan WNI yang akan tinggal lebih dari tiga bulan menjalani skrining TBC melalui JPETS; sertifikat bebas TBC wajib untuk pengajuan COE atau visa mulai 4 Januari 2027.
  • Pemeriksaan mulai diterima 2 November 2026 dan menargetkan pendatang untuk bekerja, studi, atau izin tinggal menengah-panjang, guna mendeteksi TBC aktif sebelum masuk Jepang.
  • Wisatawan singkat dan sejumlah kategori khusus dikecualikan; pemohon wajib tes di panel clinic resmi, menanggung biaya sendiri, serta memperoleh sertifikat yang umumnya berlaku 180 hari.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jepang hingga sekarang masih menjadi magnet utama bagi Warga Negara Indonesia (WNI), baik untuk sekadar berlibur maupun menetap dalam jangka panjang. Daya tarik ini semakin kuat karena Negeri Matahari Terbit ini juga memiliki teknologi canggih, sistem transportasi umum yang tepat waktu, hingga lingkungan kota yang aman, dan tertata rapi.

Namun mulai 2027, pemerintah Jepang memiliki regulasi baru bagi WNI yang ingin tinggal dalam jangka menengah maupun panjang di sana, nih. Mereka akan diwajibkan untuk menjalani pemeriksaan tuberkulosis (TBC) sebelum keberangkatan demi menjaga kesehatan publik di negara tersebut. Kira-kira apa saja yang perlu dipersiapkan, ya?

  1. 1. WNI wajib tes TBC sebelum masuk Jepang pada 2027

    ilustrasi Jepang yang dipadati wisatawan mancanegara
    ilustrasi Jepang yang dipadati wisatawan mancanegara (unsplash.com/Tiplada M)

    Pemerintah Jepang akan mewajibkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan menetap di Jepang dalam jangka menengah hingga panjang menjalani pemeriksaan tuberkulosis (TBC) sebelum keberangkatan. Kebijakan ini adalah bagian dari program Japan Pre-Entry Tuberculosis Screening (JPETS) yang bertujuan untuk mendeteksi TBC aktif pada calon pendatang. Berdasarkan pengumuman resmi Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang, pemeriksaan dijadwalkan mulai diterima pada 2 November 2026.

    Sementara itu, kewajiban melampirkan TB Clearance Certificate atau sertifikat bebas TBC saat mengajukan Certificate of Eligibility (COE) maupun visa akan mulai berlaku secara resmi pada 4 Januari 2027. Kebijakan tersebut dikhususkan bagi WNI yang berencana bermukim di Jepang selama lebih dari tiga bulan untuk keperluan bekerja, studi, maupun kategori izin tinggal jangka menengah dan panjang lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah Jepang.

  2. 2. Siapa saja yang dikecualikan dari tes TBC?

    ilustrasi dokumen perjalanan
    ilustrasi dokumen perjalanan (unsplash.com/Kit)

    Calon pendatang tidak perlu melampirkan TB Clearance Certificate jika dokumen resmi menunjukkan mereka tinggal di luar negara target skrining, meski berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Selain itu, aturan ini tidak berlaku bagi yang datang ke Jepang untuk keperluan khusus, seperti peserta program JET/JICA, penerima beasiswa pemerintah, tenaga medis (perawat/lansia) melalui jalur kerja sama EPA, serta pekerja rumah tangga asing di kawasan strategis nasional.

    Skrining TBC juga mengecualikan wisatawan atau pengunjung jangka pendek yang kurang dari tiga bulan, diplomat, pejabat resmi, serta individu lain yang setara menurut peraturan hukum imigrasi Jepang. Pemerintah Negeri Sakura menerapkan kebijakan tersebut untuk mendeteksi TBC aktif sebelum pendatang memasuki negara mereka. Langkah ini diharapkan dapat mendukung penanganan penyakit sekaligus mencegah penyebaran TBC di Jepang.

  3. 3. Prosedur tes TBC bagi WNI yang akan tinggal di Jepang

    ilustrasi pemeriksaan kesehatan
    ilustrasi pemeriksaan kesehatan (unsplash.com/Vitaly Gariev)

    Warga Negara Indonesia (WNI) wajib melakukan tes kesehatan di fasilitas atau panel clinic yang ditunjuk oleh pemerintah Jepang. Pemeriksaan di rumah sakit atau laboratorium biasa tidak otomatis memenuhi syarat Japan Pre-Entry Tuberculosis Screening (JPETS). Daftar lengkap faskes resmi dapat diakses langsung melalui situs web milik JPETS Indonesia.

    Proses pemeriksaan diawali dengan membuat janji di panel clinic. Pemohon lalu harus menunjukkan paspor yang masih berlaku untuk keperluan verifikasi identitas. Setelah itu, barulah akan diarahkan untuk menjalani wawancara medis, pemeriksaan fisik, dan rontgen dada. Apalagi dokter mencurigai adanya TBC aktif, pemeriksaan lanjutan akan dilakukan.

    Biaya pemeriksaan TBC sepenuhnya ditanggung oleh pemohon dengan nominal yang bervariasi, tergantung fasilitas kesehatan yang dipilih. Setelah selesai, TB Clearance Certificate umumnya berlaku selama 180 hari sejak tanggal rontgen dada. Meski demikian, pada kondisi tertentu masa berlakunya dapat dibatasi hanya sampai 90 hari, lho.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More