Raja Ampat di Papua Barat menjadi salah satu destinasi wisata paling populer di Indonesia. Destinasi ini identik dengan laut jernih, gugusan pulau karst, dan keanekaragaman bawah laut kelas dunia.
Daya tarik lainnya adalah alam yang masih terjaga dan pengalaman wisata yang terasa eksklusif. Tak heran jika Raja Ampat selalu menjadi tujuan impian banyak wisatawan, baik domestik maupun mancanegara.
Baru-baru ini, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat mengumumkan tarif masuk baru bagi wisatawan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2025 dan berlaku bagi setiap wisatawan yang berkunjung ke kawasan wisata Raja Ampat.
Dalam ketentuan tersebut, setiap wisatawan wajib membayar retribusi wisata. Lalu, berapa tarif masuk Raja Ampat terbaru dan bagaimana cara pembayarannya? Simak informasi lengkapnya berikut ini, ya!
