Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

4 Negara yang Terapkan Tourist Tax untuk Wisatawan selain Fiji

4 Negara yang Terapkan Tourist Tax untuk Wisatawan selain Fiji
Amsterdam, Belanda (unsplash.com/Diogo Nunes)
  • Bhutan mengenakan Sustainable Development Fee 100 dolar AS per orang per malam bagi wisatawan internasional; dana dipakai untuk infrastruktur, pelestarian budaya-lingkungan, kesehatan, dan pendidikan.
  • Jepang menaikkan International Tourist Tax menjadi 3.000 yen per orang mulai 1 Juli 2026, umumnya termasuk tiket; Selandia Baru memungut IVL 100 dolar Selandia Baru saat visa atau NZeTA.
  • Belanda menetapkan pajak wisata berdasarkan kota; Amsterdam mengenakan 12,5 persen dari biaya menginap serta 15 euro per hari bagi penumpang kapal pesiar yang singgah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Merencanakan liburan ke luar negeri kerap membuat kita berfokus pada tiket pesawat, penginapan, serta biaya operasional harian. Padahal, ada satu pengeluaran tak kasatmata yang sering luput dari perhitungan, yaitu tourist tax atau pajak wisata.

Biaya ini dipungut dengan skema yang beragam, mulai dari ditagihkan saat check-in hotel hingga dibayarkan saat keluar dari negara tujuan. Sehingga rentan sekali menguras anggaranmu jika tak diantisipasi sejak awal.

Nominalnya pun beragam dan tidak selalu murah sebab ada yang berlaku satu kali per kedatangan, tetapi tak sedikit pula yang dihitung per malam menginap. Terlebih lagi pada 2026 ini, sejumlah destinasi populer resmi menaikkan tarif pajak wisata mereka demi menekan dampak overtourism.

Nah, supaya anggaran liburanmu ke luar negeri tak jebol akibat adanya biaya yang tak terduga. Yuk, simak beberapa negara selain Fiji yang menerapkan penyesuaian tourist tax terbaru 2026 berikut ini.

  1. 1. Bhutan

    Thimphu, Bhutan
    Thimphu, Bhutan (unsplash.com/Pema Gyamtsho)

    Bhutan menerapkan Sustainable Development Fee (SDF), yaitu pungutan harian yang dibayarkan wisatawan selama berada di negara tersebut. Dilansir Visit Bhutan, tarif SDF untuk wisatawan internasional saat ini sebesar 100 dolar AS (sekitar Rp1,76 juta) per orang per malam, sedangkan wisatawan dari India dikenai 1.200 rupee India per orang per malam.

    Tarif 100 dolar AS ini sudah mulai berlaku sejak Juni 2023, setelah sebelumnya SDF ditetapkan sebesar 200 dolar AS per orang per malam sejak Juni 2022. Namun, anak berusia 6–12 tahun mendapatkan potongan 50 persen, sementara anak berusia 5 tahun ke bawah dibebaskan dari pungutan.

    SDF tidak sekadar menjadi biaya tambahan bagi wisatawan, tetapi merupakan bagian dari kebijakan pariwisata berkelanjutan Bhutan. Dilansir Visit Bhutan, dana ini digunakan untuk mendukung pembangunan fasilitas, layanan, dan infrastruktur, sekaligus membiayai pelestarian budaya, keberlanjutan lingkungan, serta layanan kesehatan dan pendidikan gratis.

    Bagi wisatawan, sistem ini membuat bujet liburan perlu dihitung kembali berdasarkan jumlah malam menginap, bukan sekadar membayar sekali saat tiba di Bhutan. Misalnya, jika kamu menghabiskan lima malam di sana, SDF yang perlu disiapkan mencapai 500 dolar AS atau sekitar Rp8,8 juta per orang, di luar biaya tiket pesawat, akomodasi, transportasi, dan kebutuhan perjalanan lainnya. Jadi, semakin lama durasi liburanmu, semakin besar pula SDF yang perlu dimasukkan ke dalam bujet perjalananmu.

  2. 2. Jepang

    Fujiyoshida, Jepang
    Fujiyoshida, Jepang (unsplash.com/David Edelstein)

    Selanjutnya, Jepang juga memberlakukan pajak turis yang dikenal sebagai Sayonara Tax atau secara resmi disebut International Tourist Tax. Pajak ini dikenakan kepada penumpang saat meninggalkan Jepang dengan tarif yang sebelumnya sebesar 1.000 yen Jepang atau sekitar 10 dolar AS per orang, lalu naik menjadi 3.000 yen Jepang atau sekitar Rp330 ribu mulai 1 Juli 2026.

    Kabar baiknya, berdasarkan laman resmi National Tax Agency (NTA) Jepang, pajak ini umumnya sudah termasuk dalam harga tiket pesawat atau kapal, sehingga wisatawan tidak perlu membayar secara terpisah di bandara. Pajak berlaku bagi penumpang yang meninggalkan Jepang, termasuk wisatawan asing maupun warga Jepang sendiri, dengan beberapa pengecualian tertentu.

    Salah satu pengecualiannya berlaku bagi anak berusia di bawah 2 tahun. Selain itu, tiket tertentu yang diterbitkan sebelum tanggal 30 Juni 2026 masih dapat dikenai tarif lama, yaitu 1.000 yen Jepang atau sekitar Rp110 ribu.

    Meski nominalnya relatif kecil dibandingkan total biaya liburan, pajak tersebut tetap perlu dimasukkan ke dalam bujet, terutama bagi kamu yang bepergian bersama keluarga atau dalam rombongan besar.

  3. 3. Selandia Baru

    Queenstown, Selandia Baru
    Queenstown, Selandia Baru (pexels.com/Ketan Kumawat )

    Pungutan International Visitor Conservation and Tourism Levy (IVL) berlaku bagi sebagian besar wisatawan internasional yang berkunjung ke Selandia Baru. Saat ini, tarifnya ditetapkan sebesar 100 dolar Selandia Baru atau sekitar Rp1 juta per orang.

    Berbeda dari pungutan yang dibayarkan ketika tiba di destinasi, IVL sudah dikenakan sejak proses pengajuan visa atau New Zealand Electronic Travel Authority (NZeTA). Maka dari itu, biaya ini sebaiknya sudah harus kamu masukkan ke dalam perhitungan bujet sejak awal perjalananmu.

    Dilansir Immigration New Zealand, dana IVL digunakan untuk mendukung konservasi, infrastruktur yang berkaitan dengan pariwisata, serta berbagai inisiatif pariwisata lainnya.

    Meski begitu, pungutan ini tidak berlaku bagi semua orang yang masuk ke Selandia Baru karena terdapat sejumlah pengecualian, termasuk pemegang paspor Australia atau Selandia Baru, penduduk tetap Selandia Baru serta beberapa kategori visa dan pelancong tertentu.

    Hal lain yang perlu diperhatikan adalah bahwa IVL bersifat non-refundable, sehingga pungutan tersebut tidak dikembalikan meski pengajuan visa atau NZeTA ditolak. Artinya, wisatawan perlu memastikan jenis visa beserta persyaratan perjalanannya sebelum melakukan pengajuan agar biaya tambahan ini tidak luput dari perhitungan.

  4. 4. Belanda

    Amsterdam, Belanda
    Amsterdam, Belanda (pexels.com/Thomas balabaud)

    Berbeda dari Bhutan, Belanda tidak memiliki satu tarif tourist tax nasional yang berlaku seragam di seluruh wilayahnya. Pungutan ini dapat ditetapkan oleh pemerintah kota atau municipality, sehingga besarannya bisa berbeda antara satu destinasi dan lainnya.

    Salah satu contohnya ialah Amsterdam, yang pada 2026 ini menerapkan tourist tax sebesar 12,5 persen dari harga menginap. Kebijakan ini berlaku bagi wisatawan yang menginap di akomodasi seperti hotel maupun tempat penginapan lainnya.

    Dilansir dari laman resmi Pemerintah Kota Amsterdam (www.amsterdam.nl), tarif 12,5 persen tersebut telah berlaku sejak 2024 dan masih diterapkan pada 2026. Misalnya, jika harga menginap sebelum pajak mencapai 200 euro per malam, tourist tax-nya sekitar 25 euro.

    Amsterdam juga menerapkan day tourist tax bagi penumpang kapal pesiar yang hanya singgah tanpa menginap, dengan tarif 15 euro per penumpang per hari. Artinya, jenis kunjungan juga bisa menentukan pungutan yang dikenakan kepada wisatawan.

    Amsterdam bisa menjadi contoh bahwa wisatawan tidak bisa menggunakan satu angka saja untuk menghitung tourist tax di seluruh Belanda. Sebab, tarifnya mengikuti kebijakan kota tujuan, sebelum memesan akomodasi, kamu perlu mengecek aturan lokal sekaligus memastikan bagaimana pajak ini dicantumkan dalam tagihan.

    Cara ini penting, terutama jika kamu berencana mengunjungi beberapa kota di Belanda karena biaya wisata yang dikenakan di satu kota belum tentu sama dengan kota lainnya.

    Sejak awal, memahami tourist tax merupakan kunci agar liburan impianmu tetap nyaman tanpa kejutan biaya tak terduga. Jadi, sudah siapkah kamu menghitung ulang bujet dan mengemas kopermu untuk petualangan berikutnya?

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More