Paspor berfungsi sebagai dokumen identitas internasional yang digunakan saat bepergian ke luar negeri. Dokumen ini bersifat resmi dan dikeluarkan lembaga berwenang, yakni Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan HAM.
Paspor biasanya berisi 48 lembar, termasuk halaman biodata yang memuat identitas seorang. Dokumen penting seperti paspor ini seharusnya disimpan dan dijaga dengan baik. Namun, ada kalanya seseorang lalai, sehingga harus mengganti paspor.
Lalu, apa saja alasan yang membuat kita bisa mengganti paspor? Berikut beberapa alasan dan waktu kapan kamu harus mengganti paspormu.