Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi paspor (unsplash.com/rocioramirez)

Paspor menjadi salah satu "dokumen sakti" yang dibutuhkan untuk bepergian ke luar negeri. Gak heran kalau banyak orang yang menyimpan paspor dengan sangat hati-hati, agar tidak rusak atau hilang.

Namun, sayangnya, hari sial tidak ada di kalender. Paspor yang kamu simpan dengan baik bisa saja rusak karena beberapa alasan. Alhasil, mau tak mau, kamu harus mengurus pembuatan dokumen paspor baru, deh.

Lantas, apa yang harus dilakukan jika paspor rusak? Tenang saja, tak perlu panik, karena kamu dapat melakukan langkah-langkah berikut ini untuk mendapatkan paspor baru. Simak dengan saksama, ya!

1. Ajukan permohonan di kantor imigrasi

ilustrasi paspor (pexels.com/TimaMiroshnichenko)

Kamu yang rutin bepergian ke luar negeri, baik untuk perjalanan bisnis atau traveling, sangat disarankan mengajukan permohonan pembuatan paspor baru ketika paspor lamamu rusak. Prosedur yang bisa diikuti terbilang mudah.

Paling simpel dan praktis, lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor. Aplikasi ini bisa kamu unduh melalui AppStore atau GooglePlay. Kamu tinggal mengisi data, memilih tanggal, dan lokasi imigrasi.

Namun, kamu juga bisa melakukan permohonan secara manual di kantor imigrasi terdekat. Begini caranya.

  1. Isi data melalui aplikasi yang tersedia di loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
  2. Tunggu pihak imigrasi memeriksa dokumen permohonan penggantian paspor. Kemudian, hasil pemeriksaan dokumen akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
  3. BAP nantinya akan disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan.
  4. Jika Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian paspor, maka pihak imigrasi akan mengganti paspor setelah kamu melakukan pembayaran.

2. Kategori paspor yang dinyatakan rusak

Editorial Team

Tonton lebih seru di