Apakah Paspor Robek Bisa Digunakan?

Paspor menjadi dokumen paling penting ketika bepergian ke luar negeri. Dokumen yang satu ini harus selalu dijaga dalam kondisi baik. Jika terjadi kerusakan, tentu akan menghambat perjalananmu, bahkan gagal.
Seperti yang dialami seorang warganet, yang menggugah video gagal terbang sekeluarga akibat ada robekan di paspor. Video tersebut diunggah akun Instagram @heynaa_. Ia membagikan video yang bercerita tentang robekan di paspor yang membuatnya tidak layak terbang.
Paspor miliknya terlihat seperti bekas tempelan kertas yang distapler, lalu ditarik hingga membuat robekan. Akibat kejadian tersebut, tiket pulang-pergi luar negeri, visa, dan tiket hotel tidak bisa digunakan.
Sebagai dokumen negara, setiap orang wajib menjaga dengan baik paspornya. Jangan sampai paspor milikmu mengalami kejadian seperti ini.
Lantas, sebenarnya apakah paspor yang robek masih bisa digunakan? Yuk, cari tahu jawabannya di bawah ini!
1. Paspor yang robek tidak bisa digunakan
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014, paspor yang robek, berlubang, basah, tercoret, dan terlipat termasuk dalam kategori rusak. Ini artinya paspor tersebut tidak bisa digunakan, karena membuat dokumen tersebut tidak layak sebagai dokumen resmi.
Kondisi seperti di atas dapat menghambat identifikasi data diri pemiliknya. Alhasil, dapat mengurangi fungsi paspor sebagai dokumen resmi negara. Jika paspor kamu mengalami kerusakan, maka harus mengganti paspor di kantor imigrasi. Pemohon diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 ribu.
Namun, ada pengecualian denda untuk kasus-kasus tertentu. Apabila pemilik paspor mengalami musibah, seperti kebakaran, kebanjiran, atau gempa bumi, penggantian paspor dapat dilakukan tanpa dikenakan denda alias gratis.