Bolehkah Petugas Bandara Memotret Paspor Kita?

Saat bepergian naik pesawat terbang, ada banyak prosedur yang harus dilalui di bandara, mulai dari pemeriksaan keamanan, pengecekan tiket, hingga imigrasi. Banyak peraturan yang harus kita taati sebagai penumpang, terutama soal barang bawaan.
Ketika ada barang bawaan penumpang yang tidak sesuai atau dicurigai menyembunyikan sesuatu, petugas bandara akan melakukan sejumlah prosedur. Tentu saja pemeriksaan akan jadi lebih detail dan memungkinkan butuh waktu lebih lama. Tak menutup kemungkinan petugas bandara akan mencoba memotret paspor kita.
Hal tersebut baru saja terjadi kepada fashion influencer Anastasia Siantar. Pada akun Instagram pribadinya @anazsiantar, ia menceritakan pengalamannya sepulang dari Paris Fashion Week 2025. Anaz, sapaan akrabnya, membawa beberapa tas merek mewah. Petugas pun mencurigainya telah berbelanja barang mewah di luar negeri (yang idealnya akan dikenai bea cukai).
Petugas akhirnya memeriksa dokumen yang diperlukan, termasuk paspor. Dalam story Instagram yang ia buat, Anastasia mewanti-wanti petugas untuk tidak memotret paspornya. "Gak boleh difoto (paspornya) lho, ya!" katanya dalam story-nya, Minggu, 16 Maret 2025.
Sebab, dalam kejadian sebelumnya (kasus berbeda), seorang petugas bandara memotret paspor Anaz. Sejak kejadian tersebut, kata Anaz, semua petugas bandara seolah "menandainya," dengan cara selalu membongkar koper dan meminta semua dokumen barang mewah yang dia bawa.
Warganet pun bereaksi. Banyak yang menceritakan telah mengalami kejadian yang sama. Mereka kebanyakan juga tidak tahu apakah memotret paspor, termasuk yang dilakukan para petugas bandara, diperbolehkan atau tidak.
Beberapa di antaranya bertanya-tanya apakah ada aturan khusus terkait hal ini. Untuk itu, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini, yuk!
1. Aturan hukum terkait pemotretan paspor
Di Indonesia, paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah dan berfungsi sebagai identitas saat berada di luar negeri. Karena itu, perlindungan terhadap informasi dalam paspor sudah diatur dalam berbagai regulasi. Berikut di antaranya.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur data dalam paspor merupakan informasi yang dilindungi dan tidak boleh disalahgunakan.
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014, yang mengatur tata cara penggunaan dokumen perjalanan, termasuk paspor.
- Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022, yang melindungi data pribadi dari penyalahgunaan.
Berdasarkan regulasi ini, tindakan pemotretan paspor bisa dianggap sebagai pelanggaran privasi jika dilakukan sembarangan, tanpa tujuan yang jelas, atau dilakukan pihak yang tidak berwenang. Perlu diketahui bahwa tidak ada aturan petugas untuk memotret paspor penumpang.