- tarif kamar di bawah 6.000 Yen, pajaknya 200 Yen (sekitar Rp23 ribu),
- tarif kamar 6.000–19.999 Yen, pajaknya 400 Yen (sekitar Rp45 ribu),
- tarif kamar 20.000–49.999 Yen, pajaknya 1.000 yen (sekitar Rp111 ribu),
- tarif kamar 50.000–99.999 Yen, pajaknya 4.000 yen (sekitar Rp444.000), serta
- tarif kamar 100.000 Yen atau lebih, pajaknya 10.000 Yen (sekitar Rp1,1 juta).
Naik Semua, Ini Daftar Biaya Baru untuk Liburan ke Jepang 2026!

- Mulai 2026, biaya visa Jepang naik lima kali lipat: single-entry menjadi 15.000 yen dan multiple-entry 30.000 yen. Pemegang e-paspor tetap bisa memakai bebas visa 15 hari melalui pra-registrasi gratis.
- Tarif pendakian Gunung Fuji menjadi 4.000 yen dengan registrasi online wajib, sementara tiket Kastel Himeji bagi pengunjung luar kota naik menjadi 2.500 yen mulai Maret 2026.
- Kyoto menerapkan pajak hotel per orang per malam hingga 10.000 yen mulai Maret 2026. Sayonara Tax juga naik menjadi 3.000 yen dan otomatis tercantum dalam tiket perjalanan.
Jepang selalu menjadi destinasi impian bagi banyak wisatawan dari berbagai belahan dunia, karena keindahan alam, kekayaan budaya, hingga kelzatan kulinernya. Namun, bagi kamu yang sedang merencanakan liburan ke Negeri Sakura dalam waktu dekat ini, ada beberapa anggaran yang wajib diantisipasi sejak jauh-jauh hari.
Seiring dengan pesatnya pemulihan sektor pariwisata dan lonjakan kunjungan wisatawan mancanegara, pemerintah Jepang menerapkan sejumlah regulasi, serta penyesuaian tarif baru demi menjaga kenyamanan bersama, terutama di area publik.
Penting untuk mencatat setiap detail perubahan tarif tersebut, supaya rencana liburan tetap berjalan lancar tanpa ada pengeluaran tak terduga yang membengkak di tengah jalan. Penasaran apa saja pengeluaran ekstra yang wajib kamu siapkan? Simak daftar biaya baru yang harus kamu tahu saat liburan ke Jepang 2026 berikut ini, ya!
1. Biaya visa Jepang

Potret visa Jepang (commons.wikimedia.org/Shizhao) Per 1 Juli 2026, pemerintah Jepang resmi menaikkan harga visa hingga lima kali lipat. Pemohon visa single-entry akan dikenakan biaya 15.000 Yen (sekitar Rp 1,65 juta) dari sebelumya 3.000 Yen (sekitar Rp333 ribu). Sementara itu, pemohon visa multiple-entry naik dari 6.000 Yen (sekitar Rp666 ribu) menjadi 30.000 Yen (sekitar Rp3,3 juta).
Biaya ini dikenakan kepada pemegang paspor biasa. Jika pengguna e-paspor (paspor elektronik), kamu masih bisa menggunakan fasilitas bebas visa (Visa Waiver) untuk durasi kunjungan 15 hari dengan syarat melakukan pra-registrasi online gratis sebelum berangkat.
2. Tarif pendakian Gunung Fuji

Potret Gunung Fuji di Jepang (unsplash.com/visuard) Pendaki atau pencinta alam yang ingin menikmati keindahan Gunung Fuji harus merogoh kocek lebih dalam. Per tahun 2026, tarif pendakian gunung tertinggi di Jepang ini naik menjadi 4.000 Yen atau sekitar Rp446 ribu per orang per kunjungan. Sebelum naik, tarifnya sebesar 2.000 Yen atau sekitar Rp222 ribu.
Tarif tersebut berlaku untuk pendaki lokal maupun pendaki asing di semua jalur pendakian, yakni Jalur Yoshida, Jalur Subashiri, Jalur Fujinomiya, dan Jalur Gotemba. Semua pengunjung harus melakukan registrasi online sebelum pendakian. Gunung Fuji sendiri dibuka setiap tahun pada tanggal 1 Juli hingga 10 September.
3. Tiket Kastel Himeji

Potret Kastel Himeji di Jepang (pexels.com/Ehsan Haque) Kastel Himeji merupakan salah satu bangunan bersejarah yang kerap dikunjungi wisatawan lokal maupun mancanegara. Berlokasi di Kota Himeji, Perfektur Hyogo, tempat ini sudah menjadi bagian dari Situs Warisan Dunia UNESCO sejak tahun 1993.
Sejak Maret 2026, pengelola Kastel Himeji menaikkan tarif tiket masuk untuk wisatawan yang berasal dari luar Kota Himeji, yakni menjadi sebesar 2.500 Yen (sekitar Rp278 ribu) dari sebelumnya 1.000 Yen (sekitar Rp112 ribu). Sementara itu, warga Kota Himeji sendiri tetap membayar 1.000 Yen.
4. Pajak hotel di Kyoto

Potret wilayah Kyoto, Jepang (pexels.com/Satoshi Hirayama) Wisatawan yang ingin liburan dan menginap di wilayah Kyoto harus siap-siap merogoh kocek lebih dalam, nih! Per 1 Maret 2026, pemerintah Kyoto menerapkan sistem pajak baru yang terbagi dalam lim kategori. Ada pun rinciannya sebagai berikut:
Pajak tersebut dihitung per orang dan per malam. Dana dari pungutan pajak ini akan dipakai untuk merawat kuil-kuil yang ada di sana, mengatasi kemacetan lalu lintas, dan memperbaiki fasilitas umum.
5. Sayonara tax

Bandara Haneda, Tokyo, Jepang (unsplash.com/Markus Winkler) Semua orang yang keluar dari Jepang wajib membayar pajak keberangkatan atau disebut sebagai Sayonara Tax. Per 1 Juli 2026, pajak ini naik tiga kali lipat, yakni dari harga 1.000 Yen (Rp112 ribu) menjadi 3.000 Yen (Rp333 ribu). Pajak ini diberlakukan untuk semua orang, baik WNA maupun warga Jepang sendiri, yang keluar dari Jepang via jalur laut dan udara.
Pembayarannya tidak dilakukan secara terpisah, karena sudah otomatis masuk ke harga tiket pesawat saat melakukan pemesanan (booking). Anak-anak di bawah usia dua tahun dan penumpang transit kurang dari 24 jam tidak akan dipungut pajak ini alias gratis.
Demikian daftar biaya baru yang harus kamu tahu saat liburan ke Jepang 2026. Siapkan semuanya dengan baik dan semoga liburanmu di Jepang menyenangkan, ya!




















