ilustrasi seorang pria memegang lunch box (unsplash.com/Defrino Maasy)
Dalam banyak kasus, penerbangan gak selalu langsung dibatalkan. Sebelum dibatalkan secara resmi, penerbangan kadang mengalami penundaan atau delay selama 1 jam atau bahkan lebih. Untuk kondisi seperti ini, penumpang berhak mendapatkan berbagai fasilitas tambahan dari maskapai untuk menunjang kenyamanan mereka selama waktu tunggu.
Jenis fasilitasnya pun berbeda, tergantung pada kategori keterlambatannya. Dalam Pasal 3 Permenhub PM 89/2015 mengklasifikasikan keterlambatan dalam enam kategori yang berbeda, yaitu:
Kategori 1, keterlambatan 30-60 menit: penumpang mendapatkan kompensasi berupa minuman ringan.
Kategori 2, keterlambatan 60-120 menit: penumpang mendapatkan kompensasi berupa snack box dan minuman.
Kategori 3, keterlambatan 121-180 menit: penumpang mendapatkan makanan berat (heavy meal) dan minuman.
Kategori 4, keterlambatan 181-240 menit: kompensasi berupa makanan ringan, makanan berat, dan minuman.
Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit: kompensasi berupa uang tunai sebesar Rp300.000.
Kategori 6, pembatalan penerbangan: penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket (refund).
Di situasi tertentu, pihak maskapai juga biasanya akan memberikan tempat untuk beristirahat jika delay berlangsung selama lebih dari 6 jam dan membuat penumpang terpaksa menginap di bandara.
Ketika bepergian, kebanyakan orang hanya fokus mendapatkan tiket tanpa mempelajari hal lain. Alhasil, ketika sesuatu yang gak diinginkan terjadi, situasi tersebut membuat mereka kalang kabut. Padahal, jika kamu mempelajari peraturan yang ada di setiap maskapai, kamu bisa mendapatkan banyak keuntungan. Termasuk berbagai kompensasi saat penerbanganmu delay atau dibatalkan.