Sejumlah wanita penunggak pajak motor mengurus layanan pemutihan di Samsat Hanoman Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Sejumlah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada tahun 2025. Jawa Barat, misalnya, mengadakan program ini dari 20 Maret hingga 30 Juni, mencakup penghapusan tunggakan pajak tahun sebelumnya.
Jawa Tengah menyusul dengan pemutihan sejak 8 April sampai 30 Juni, termasuk penghapusan denda PKB dan Jasa Raharja. Provinsi Banten, Aceh, Kepulauan Riau, Bali, Kalimantan Timur, Lampung, Kalimantan Utara, hingga Sulawesi Tenggara juga menggelar program serupa dengan berbagai bentuk keringanan.
Beberapa daerah seperti Kepulauan Riau bahkan memberikan diskon lebih dari 30% untuk BBNKB, sementara Bali menawarkan potongan pajak berdasarkan kapasitas mesin kendaraan. Setiap provinsi memiliki skema dan masa berlaku yang berbeda, sehingga penting untuk memantau informasi dari sumber resmi pemerintah daerah.