Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apakah Mobil yang Diderek Petugas Dishub Otomatis Ditilang?

seva.id/
Intinya sih...
  • Mobil yang diderek tidak selalu ditilang
  • Penderekan bisa dilakukan sebagai tindakan administratif tanpa tilang
  • Prosedur pengambilan mobil setelah diderek berbeda tergantung pada ada tidaknya tilang

Kalau mobil tiba-tiba diderek petugas Dinas Perhubungan, respon pemilik biasanya akan langsung panik. Apalagi, kalau pemilik gak tahu bagaimana harus menebus mobil yang telah diderek petugas tersebut. Apalagi banyak yang menganggap kalau mobil yang diderek petugas Dishub itu secara otomatis akan kena tilang juga.

Padahal, gak selamanya mobil yang diderek petugas Dishub itu akan selalu kena tilang. Sebab, prosedur penderekan dan sanksi yang menyertainya tergantung pada sejumlah faktor, mulai dari jenis pelanggaran, kebijakan daerah, hingga koordinasi antara Dishub dan kepolisian.

Nah, berikut penjelasan mengenai apakah mobil yang diderek petugas Dishub akan secara otomotis ditilang.

1. Mobil diderek gak otomatis kena tilang

Polisi menilang pengendara mobil (astra-daihatsu.id)

Tidak semua mobil yang diderek otomatis dikenai tilang. Petugas Dishub bisa melakukan penderekan sebagai langkah penertiban tanpa harus menilang pengemudi, terutama jika pengendara tidak berada di lokasi saat pelanggaran ditemukan. Dalam situasi seperti ini, mobil hanya akan dibawa ke tempat penyimpanan kendaraan, dan pemilik cukup membayar biaya retribusi penderekan untuk mengambilnya kembali.

Namun, bila saat proses penderekan petugas Dishub juga didampingi oleh aparat kepolisian atau menemukan unsur pelanggaran lalu lintas yang lebih berat, seperti parkir di jalur busway, di depan fasilitas vital, atau membahayakan pengguna jalan lain—maka tilang bisa diterbitkan sebagai bagian dari penegakan hukum.

Dengan kata lain, tilang baru dikenakan bila pelanggaran parkir disertai dengan pelanggaran lalu lintas lain yang lebih serius, atau jika ada permintaan khusus dari kepolisian untuk memproses tilang.

2. Apa yang terjadi setelah mobil diderek?

seva.id/

Setelah mobil diderek, kendaraan akan dibawa ke pool penyimpanan Dishub sesuai wilayahnya, seperti Terminal Rawa Buaya atau Pulogebang di Jakarta. Pemilik kendaraan harus datang ke lokasi tersebut dengan membawa dokumen seperti STNK dan KTP, lalu membayar biaya retribusi penderekan yang besarannya sudah diatur oleh pemerintah daerah.

Jika tidak dikenai tilang, maka kendaraan dapat diambil hanya dengan membayar retribusi derek, tanpa harus mengikuti proses persidangan atau membayar denda pelanggaran lalu lintas. Namun jika terkena tilang, maka pemilik kendaraan harus mengikuti prosedur tilang, yang bisa berupa pembayaran denda lewat sistem e-tilang atau mengikuti sidang di pengadilan.

3. Bagaimana cara mengetahui apakah mobil ditilang atau hanya diderek?

ilustrasi towing mobil (unsplash.com/fr0ggy5)

Untuk mengetahui apakah mobil Anda hanya diderek atau juga ditilang, kamu bisa bertanya langsung ke petugas Dishub di lokasi penyimpanan kendaraan, memeriksa apakah ada surat tilang yang ditinggalkan di lokasi parkir atau di kaca mobil.

Selain itu kamu juga bisa mengecek status pelanggaran melalui situs e-tilang atau aplikasi tilang online jika tersedia di daerahmu. Jika tidak ada surat tilang dan petugas menyebutkan hanya dikenai biaya penderekan, maka mobilmu tidak ditilang dan bisa langsung ditebus setelah pembayaran retribusi.

So, mobil yang diderek karena parkir sembarangan tidak selalu ditilang. Penderekan bisa dilakukan sebagai tindakan administratif untuk menjaga ketertiban tanpa disertai sanksi hukum berupa tilang. Namun, jika pelanggaran dinilai membahayakan atau memenuhi unsur hukum, maka tilang bisa diberlakukan. 

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us