Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Aturan Membunyikan Klakson, Jangan Asal Pencet!

Klakson kompresor listrik (unsplash.com/Jan Kaluza)

Jakarta, IDN Times - Saat sedang menunggu lampu merah, baik itu menggunakan mobil atau motor, apakah kamu pernah diklakson oleh pengendara yang berada di belakangmu untuk segera melaju? Pasti kamu jengkel karena diklakson saat lampu lalu lintas belum berubah menjadi hijau.

Dari contoh ini dapat disimpulkan bahwa menggunakan klakson itu gak boleh sembarangan. Sebab ada etika dalam berkendara yang perlu kamu pahami. Selain itu, ada juga loh pasal yang mengatur soal penggunaan klakson.

Berikut adalah beberapa hal yang perlu kamu pahami terkait aturan membunyikan klakson.

1. Jangan sampai mengganggu orang lain

Ilustrasi pelindung setir mobil (amazon.in)

Untuk bisa memahami etika dalam membunyikan klakson, cobalah untuk memposisikan diri kamu menjadi orang lain yang mendengar suara klakson tersebut. Membunyikan klakson sama seperti ketika kita berbicara dengan orang lain.

Penggunaan klakson dapat mencerminkan tingkat kesopanan pengemudi saat berkendara. Untuk itu, gunakan klakson seperlunya saja, jangan sampai mengganggu pengendara lain, ya.

2. Kapan waktu yang tepat membunyikan klakson?

ilustrasi setir mobil (pexels.com/Fatih Erden)

Jadi, kapan waktu yang tepat untuk membunyikan klakson? Kamu bisa membunyikan klakson mobil adalah saat akan menyalip kendaraan lain. Kamu cukup hanya membunyikan klakson satu atau dua kali pencet dalam durasi yang pendek dan dibarengi dengan kedipan lampu dim.

Pengemudi lain akan paham dan akan memberikan ruang untuk menyalip. Kamu juga bisa membunyikan klakson untuk memberikan peringatan saat melewati jalan di daerah pegunungan dengan medan berliku dan berkabut.

Selain itu kamu juga bisa membunyikan klakson yang agak panjang untuk memberitahu pengemudi lain yang datang dari arah berlawanan.

3. Ada pasal yang mengatur penggunaan klakson

foto hanya ilustrasi (Pexel.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Sebagai pengemudi yang bijak, kamu harus berhati-hati saat menggunakan klakson karena ada regulasi yang mengatur seputar klakson. Mengacu pada Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, dapat dilihat di Pasal 35 huruf d bahwa klakson harus mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi.

Selain itu, pada Pasal 69 dalam peraturan yang sama juga mengatur tentang batas kebisingan klakson dalam satuan desibel (dB). Batas kebisingan klakson terendah ada pada ukuran 83 dB dan yang paling tinggi 118 dB.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Mayang Ulfah Narimanda
Eddy Rusmanto
3+
Mayang Ulfah Narimanda
EditorMayang Ulfah Narimanda
Follow Us