Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Beberapa masyarakat Indonesia memiliki kendaraan pribadi, seperti mobil. Jika demikian, maka mereka sudah berkewajiban untuk membayar pajak mobil. 

Seiring berkembangnya teknologi, kini bayar pajak mobil bisa dilakukan secara daring. Dengan cara ini, kamu tidak perlu repot dan antre di kantor Samsat.

Bagi kamu yang sibuk dengan pekerjaan, cara ini tentu sangat bermanfaat. Lalu bagaimana cara bayar pajak mobil online?

Begini cara bayar pajak mobil online lewat e-Samsat atau apilkasi Samsat Online Nasional. Praktis, karena gak perlu ke kantor Samsat lagi.

1. Cara cek pajak mobil online via Website Samsat

ilustrasi samsat online (samsat-pkb2.jakarta.go.id)

Tak harus bayar pajak mobil offline di kantor Samsat, kini kamu bisa melakukannya via online. Praktis dan hemat waktu, bukan?

Cara membayar pajak mobil online ini bisa melalui e-Samsat. Berikut langkahnya:

  1. Buka browser pada ponse atau komputermu, masukkan alamat https://e-samsat.id.
  2. Kamu akan diarahkan untuk mengisi informasi kendaraan, seperti plat, nomor seri, nomor rangka, dan provinsi
  3. Klik 'Cek Sekarang', dan tunggu proses selesai
  4. Cermati besaran nominal yang harus dibayarkan. Selain itu, tertera juga informasi singkat, seperti merek, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin
  5. Selanjutnya, terdapat info pajak kendaraan serta PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNPB STNK, PNPB TNKB, dan total biaya yang dilengkapi dengan tanggal pajak dan STNK. Cek lalu proses dan selesai.

2. Cara bayar pajak mobil online via Aplikasi Samsat Online Nasional

Editorial Team

Tonton lebih seru di