Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
modifikasi mobil
ilustrasi modifikasi mobil (unsplash.com/zyteng)

Mengganti warna mobil bisa memberikan tampilan yang lebih segar dan sesuai dengan gayamu. Namun, jangan lupa, perubahan warna kendaraan juga harus diikuti dengan pengurusan dokumen resmi seperti STNK dan BPKB.

Hal ini perlu diperhatikan agar data kendaraan sesuai dengan aslinya. Kalau berniat mengecat ulang dan ingin tahu berapa biaya ganti warna mobil di STNK dan BPKB, simak penjelasan berikut.

Berapa biaya ganti warna mobil di STNK dan BPKB?

Biaya untuk mengganti warna mobil di STNK sekitar Rp200 ribu. Angka ini merupakan biaya penerbitan STNK baru yang mencantumkan warna kendaraan setelah diubah. Namun, jika perubahannya melebihi 20 persen dari warna asli, kamu juga wajib mengurus penerbitan BPKB baru dengan biayanya Rp375 ribu. Jadi, total biayanya bisa mencapai Rp575 ribu.

Namun,kalau perubahanwarnanya hanya sedikit atau kurang dari 20 persen, kamu tidak diwajibkan mengurus ulang STNK maupun BPKB. Meski begitu, tetap disarankan berkonsultasi dengan petugas Samsat untuk memastikan apakah warna baru yang dipilih memang aman dari kewajiban administratif tersebut.

Selain biaya utama itu, beberapa daerah mungkin menerapkan tambahan administrasi yang bervariasi. Jadi, untuk mendapatkan angka pasti, kamu bisa langsung menghubungi kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar.

Tak kalah penting, tidak mengganti data warna kendaraan setelah mengecat ulang bisa dikenai sanksi sesuai Pasal 288 UU No. 22 Tahun 2009. Dendanya mencapai Rp500 ribu atau bahkan pidana kurungan.

Prosedur cara ganti warna mobil

Sebelum ke kantor Samsat, kamu perlu mengetahui terlebih dahulu bagaimana prosedur mengganti warna mobil di STNK dan BPKB. Kalau sudah mantap ingin mengganti warna mobil dan mengurus dokumennya, lakukan beberapa langkah berikut:

  1. Lakukan pengecatan di bengkel resmi

Pilih bengkel cat mobil yang memiliki legalitas lengkap seperti TDP/NIB, SIUP, NPWP, dan surat keterangan domisili. Bengkel ini nantinya akan memberikanmu surat keterangan perubahan warna yang wajib dilampirkan dalam proses administratif.

  1. Siapkan dokumen-dokumen penting

Berikut dokumen yang perlu kamu bawa saat ke kantor Samsat:

  • STNK asli dan fotokopi

  • BPKB asli dan fotokopi

  • KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan

  • Surat keterangan dari bengkel yang mengecat kendaraan

  • Surat permohonan perubahan warna

  • Hasil cek fisik kendaraan

  • Rekomendasi dari unit Regident

  • Surat kuasa jika pengurusan diwakilkan (dengan materai)

  1. Datang ke kantor Samsat pusat

Kamu harus datang ke kantor Samsat pusat karena proses cek fisik kendaraan hanya tersedia di sana. Samsat Keliling atau Samsat Corner tidak melayani cek fisik.

  1. Lakukan cek fisik kendaraan

Petugas akan memverifikasi warna kendaraan baru kamu melalui cek fisik. Hasil pemeriksaan ini harus kamu lampirkan saat menyerahkan dokumen di loket pelayanan.

  1. Isi formulir dan serahkan dokumen

Isi formulir permohonan perubahan warna yang disediakan di Samsat. Setelah itu, serahkan semua dokumen, termasuk hasil cek fisik dan surat dari bengkel.

  1. Bayar biaya administrasi

Untuk mobil, biaya pengurusanadalah sebagai berikut

  • STNK baru: Rp200 ribu

  • BPKB baru: Rp375 ribu (jika dibutuhkan)

Setelah pembayaran, kamu akan mendapatkan bukti transaksi dan diberi jadwal pengambilan dokumen baru.

  1. Ambil STNK dan BPKB baru

Biasanya, proses penerbitan dokumen baru bisa selesai dalam 1 hari. Namun, pastikan kamu datang pagi dan membawa dokumen lengkap agar tidak perlu bolak-balik.

Itulah jawaban berapa biaya ganti warna mobil di STNK dan BPKB yang perlu kamu ketahui. Mengganti warna mobil memang bisa meningkatkan tampilan dan kepuasan pribadi, tapi jangan lupa untuk mengurus perubahan data pada STNK dan BPKB.

Editorial Team