Sebelum ke kantor Samsat, kamu perlu mengetahui terlebih dahulu bagaimana prosedur mengganti warna mobil di STNK dan BPKB. Kalau sudah mantap ingin mengganti warna mobil dan mengurus dokumennya, lakukan beberapa langkah berikut:
Lakukan pengecatan di bengkel resmi
Pilih bengkel cat mobil yang memiliki legalitas lengkap seperti TDP/NIB, SIUP, NPWP, dan surat keterangan domisili. Bengkel ini nantinya akan memberikanmu surat keterangan perubahan warna yang wajib dilampirkan dalam proses administratif.
Siapkan dokumen-dokumen penting
Berikut dokumen yang perlu kamu bawa saat ke kantor Samsat:
STNK asli dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi
KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
Surat keterangan dari bengkel yang mengecat kendaraan
Surat permohonan perubahan warna
Hasil cek fisik kendaraan
Rekomendasi dari unit Regident
Surat kuasa jika pengurusan diwakilkan (dengan materai)
Datang ke kantor Samsat pusat
Kamu harus datang ke kantor Samsat pusat karena proses cek fisik kendaraan hanya tersedia di sana. Samsat Keliling atau Samsat Corner tidak melayani cek fisik.
Lakukan cek fisik kendaraan
Petugas akan memverifikasi warna kendaraan baru kamu melalui cek fisik. Hasil pemeriksaan ini harus kamu lampirkan saat menyerahkan dokumen di loket pelayanan.
Isi formulir dan serahkan dokumen
Isi formulir permohonan perubahan warna yang disediakan di Samsat. Setelah itu, serahkan semua dokumen, termasuk hasil cek fisik dan surat dari bengkel.
Bayar biaya administrasi
Untuk mobil, biaya pengurusanadalah sebagai berikut
Setelah pembayaran, kamu akan mendapatkan bukti transaksi dan diberi jadwal pengambilan dokumen baru.
Ambil STNK dan BPKB baru
Biasanya, proses penerbitan dokumen baru bisa selesai dalam 1 hari. Namun, pastikan kamu datang pagi dan membawa dokumen lengkap agar tidak perlu bolak-balik.
Itulah jawaban berapa biaya ganti warna mobil di STNK dan BPKB yang perlu kamu ketahui. Mengganti warna mobil memang bisa meningkatkan tampilan dan kepuasan pribadi, tapi jangan lupa untuk mengurus perubahan data pada STNK dan BPKB.