Pemerintah akan mewajibkan setiap pemilik kendaraan memiliki asuransi Third Party Liability (TPL) mulai 2025 ini. Asuransi TPL dinilai penting karena tingginya tingkat kecelakaan, baik yang melibatkan roda empat atau roda dua, di jalan raya.
Dengan asuransi TPL, pemilik kendaraan yang terlibat kecelakaan, tidak harus mengganti rugi atas kerusakan kendaraan orang lain karena kerugian akan ditanggung oleh pihak asuransi. Dengan begitu, pemilik kendaraan juga akan terlindungi dari tuntutan hukum yang mungkin timbul.
Nah, biar lebih paham tentang asuransi TPL, yuk simak artikel berikut.