ilustrasi mobil bekas (pexels.com/Gustavo Fring)
Sebelum melakukan transaksi, calon pembeli sebaiknya memeriksa BPKB dan STNK secara teliti. Pastikan nomor rangka, nomor mesin, nomor polisi, merek, tipe, dan data kendaraan lainnya sesuai dengan kondisi fisik mobil.
Selain itu, pastikan penjual dapat menjelaskan asal-usul kendaraan dengan jelas. Kuitansi jual beli dari pemilik sebelumnya sebaiknya disimpan dan dilengkapi dengan identitas yang diperlukan. Jika terdapat perbedaan nama tanpa dokumen pendukung yang jelas, sebaiknya transaksi ditunda sampai status administrasinya dapat dipastikan.
Jadi, mobil dengan BPKB atas nama orang lain tetap bisa dijual. Namun, transaksi seperti ini membutuhkan perhatian lebih karena nama pada dokumen kepemilikan belum sesuai dengan orang yang menguasai kendaraan.
Untuk menghindari masalah di kemudian hari, balik nama merupakan langkah yang lebih aman sebelum kendaraan dijual kembali. Jika proses tersebut belum dilakukan, pastikan seluruh bukti transaksi dan dokumen kendaraan tersedia serta dapat dipertanggungjawabkan.