ilustrasi transaksi jual beli mobil (freepik.com/freepik)
Kebanyakan orang belum mengetahui aturan boleh enggaknya beli mobil di Jakarta dengan KTP luar kota. Khairil Anwar, Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau PKB-BBNKB, Samsat, Jakarta Selatan, mengatakan bahwa meski sudah diberlakukan e-KTP, tetapi pembelian kendaraan harus sesuai domisili.
Lebih lanjut, Khairil mengungkapkan jika kemudian hari pembeli ingin identitas mobilnya sesuai domisili daerah, maka perlu dilakukan mutasi. Di samping itu, dilansir laman Honda Cengkareng, dealer hanya diperbolehkan mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) pada Samsat sesuai KTP domisili.
Adapun menurut sumber lain, beli mobil di Jakarta pakai KTP daerah masih diperbolehkan dengan sejumlah catatan. Untuk mendapatkannya, pembeli harus mengeluarkan ongkos tambahan, seperti biaya pelanggaran wilayah, biaya proses STNK dan BPKB, ongkos kirim, dan selisih balik nama.