Jakarta, IDN Times - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) telah diterapkan di beberapa daerah di Indonesia. Daerah yang pertama kali menerapkan yakni DKI Jakarta.
Meski sudah dua tahun berlaku, tidak sedikit warga Ibu Kota yang belum memahami cara mengurus tilang elektronik. Apalagi yang baru pertama kali kena tilang melalui CCTV tersebut.
Datangnya surat pemberitahuan tilang ke alamat rumah pasti akan membuat bingung. Agar tidak kebingungan lagi, mari simak ulasan cara mengurus surat tilang elektronik berikut ini.