Jakarta, IDN Times - Pemerintah mulai mengkaji perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik. Setelah beberapa tahun menikmati pembebasan pajak penuh, mobil listrik kini berpotensi tidak lagi mendapatkan fasilitas gratis seperti sebelumnya.
Langkah ini sejalan dengan perubahan arah kebijakan nasional, di mana insentif kendaraan listrik tidak lagi diberikan secara seragam. Pemerintah daerah kini memiliki ruang untuk menentukan skema pajak masing-masing, termasuk di ibu kota.
