Ilustrasi mobil derek (mach1services.com)
Banyak yang menganggap kalau jasa derek ini gratis, memang betul, tetapi layanan gratis ini diberikan kepada pemilik kendaraan yang mengalami kecelakaan atau mogok di TOL. Mengacu pada aturan DKI Jakarta No. 1, Tahun 2015 mengenai Tarif Retribusi Layanan Perhubungan, Berikut adalah harga derek mobil di jalan.
1. Mobil Penumpang:
- Sedan: Rp20 ribu dengan jarak tempuh hingga 10 km.
- Station wagon, Mobil barang (box, pick up, dan light truck): Rp35 ribu dengan jarak tempuh 10 hingga 20 km.
- Mini bus (APK): Rp10 ribu dengan jarak tempuh lebih dari 20 km.
2. Bus:
- Mikro bus dan bus tempel: Rp45 ribu dengan jarak tempuh 10 km.
- Bus tingkat: Rp80 ribu dengan jarak tempuh 10 hingga 20 km.
- Jenis mobil barang (truk, kereta penarik, dan lain lain): Rp20 ribu dengan jarak tempuh 20 km.
Begitulah penjelasan mengenai layanan derek mobil, perbedaan layanan derek, dan biaya derek mobil. Pahami dan ingat agar kemudian hari bisa membantu kamu jika ternyata mengalami kendala tidak terduga di jalan.
Penulis: Eliot Sharon Putra Ginabean Siahaan