Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku, Ini Daftar Daerahnya

ilustrasi Samsat Keliling (samsatcorner.com)
Intinya sih...
  • Program pemutihan pajak kendaraan memberikan kesempatan emas bagi pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban tanpa denda.
  • Pemerintah berharap program ini meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan dan mendongkrak pendapatan daerah.
  • Berbagai provinsi di Indonesia menyelenggarakan program pemutihan dengan masa berlaku, jenis keringanan, dan kebijakan yang berbeda.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan kesempatan emas bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak untuk melunasi kewajiban tanpa dikenakan denda.

Biasanya, dalam periode terbatas, masyarakat hanya diwajibkan membayar pokok pajak tanpa tambahan denda atau biaya balik nama.

Pemerintah berharap program ini diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor sehingga pendapatan daerah ikut terdongkrak.

1. Daftar daerah yang masih memberlakukan pemutihan pajak

ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Berbagai provinsi di Indonesia secara berkala menyelenggarakan program pemutihan ini. Namun, masing-masing daerah memiliki masa berlaku, jenis keringanan, dan kebijakan yang berbeda.

Berikut daftar wilayah yang masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan hingga pertengahan tahun 2025 seperti dikutip dari berbagai sumber:

1. Aceh
Periode: hingga 31 Desember 2025
Keringanan: pembebasan pajak progresif untuk kendaraan lebih dari satu unit.

2. Banten
Periode: 10 April – 30 Juni 2025
Keringanan: diskon 12,15% untuk pokok PKB dan potongan hingga 37,25% untuk BBNKB.

3. Jawa Barat
Periode: 20 Maret – 6 Juni 2025
Keringanan: penghapusan seluruh tunggakan pajak pokok tahun sebelumnya, denda PKB, serta denda SWDKLLJ.

4. Jawa Tengah
Periode: 8 April – 30 Juni 2025
Keringanan: penghapusan tunggakan pajak pokok serta denda selama masa berlaku program.

5. Kepulauan Riau
Periode: hingga Juni 2025
Keringanan: diskon 13,94% untuk PKB dan potongan 39,75% untuk BBNKB.

6. Bali
Periode: mulai 5 Januari 2025
Keringanan: diskon pajak kendaraan berdasarkan kapasitas mesin; kendaraan hingga 200 cc mendapat potongan 14,35%, di atas 200 cc mendapat diskon 12,15%.

7. Kalimantan Timur
Periode: 8 April – 30 Juni 2025
Keringanan: penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan; wajib pajak cukup membayar pajak tahunan berjalan.

8. Kalimantan Utara
Periode: hingga 31 Desember 2025
Keringanan: pembebasan denda dan pokok BBNKB II; wajib pajak hanya perlu membayar biaya cetak STNK, BPKB, dan TNKB.

9. Lampung
Periode: 1 Mei – 31 Juli 2025
Keringanan: penghapusan denda keterlambatan PKB, penghapusan pokok tunggakan, dan denda SWDKLLJ.

10. Kalimantan Selatan
Periode: 5 Januari – 28 Juni 2025
Keringanan: diskon denda pajak menjadi 1% per bulan serta bebas biaya BBNKB II.

11. Kalimantan Barat
Periode: hingga Juli 2025
Keringanan: pembebasan denda, wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan tanpa membayar tunggakan tahun sebelumnya.

12. Sulawesi Tengah
Periode: hingga 14 Mei 2025
Keringanan: penghapusan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya, denda, BBNKB II, dan pajak progresif.

13. Sulawesi Tenggara
Periode: hingga 31 Mei 2025
Keringanan: penghapusan denda pajak kendaraan, khususnya untuk pelajar dan mahasiswa jenjang S1.

2. Tips memanfaatkan program pemutihan dengan optimal

Ilustrasi laporan pajak (pixabay.com/Flyfin)

Agar bisa mendapatkan manfaat maksimal dari program pemutihan, pastikan kamu mencatat masa berlaku program di wilayah domisili dan segera melakukan pembayaran sebelum tenggat waktu berakhir.

Bawa dokumen kendaraan lengkap seperti STNK, KTP, dan BPKB saat mengurusnya ke kantor Samsat. Jika kamu memiliki kendaraan warisan atau kendaraan tanpa balik nama, pemutihan juga bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan proses balik nama tanpa denda, tergantung kebijakan masing-masing daerah.

3. Jadi jangan sampai kelewatan pemutihan pajak

ilustrasi STNK dan BPKB (wuling.id)

Program pemutihan pajak kendaraan yang masih berlangsung di berbagai provinsi pada Mei hingga Juli 2025 menjadi peluang besar bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan tanpa dikenakan denda.

Namun karena kebijakan ini bersifat lokal dan berbatas waktu, penting untuk segera mengecek informasi resmi dari pemerintah daerah atau kantor Samsat terdekat. Dengan memanfaatkan program ini, kamu tidak hanya terbebas dari beban denda, tapi juga berkontribusi dalam mendukung penerimaan daerah secara legal dan tertib administrasi.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us