ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
Berbagai provinsi di Indonesia secara berkala menyelenggarakan program pemutihan ini. Namun, masing-masing daerah memiliki masa berlaku, jenis keringanan, dan kebijakan yang berbeda.
Berikut daftar wilayah yang masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan hingga pertengahan tahun 2025 seperti dikutip dari berbagai sumber:
1. Aceh
Periode: hingga 31 Desember 2025
Keringanan: pembebasan pajak progresif untuk kendaraan lebih dari satu unit.
2. Banten
Periode: 10 April – 30 Juni 2025
Keringanan: diskon 12,15% untuk pokok PKB dan potongan hingga 37,25% untuk BBNKB.
3. Jawa Barat
Periode: 20 Maret – 6 Juni 2025
Keringanan: penghapusan seluruh tunggakan pajak pokok tahun sebelumnya, denda PKB, serta denda SWDKLLJ.
4. Jawa Tengah
Periode: 8 April – 30 Juni 2025
Keringanan: penghapusan tunggakan pajak pokok serta denda selama masa berlaku program.
5. Kepulauan Riau
Periode: hingga Juni 2025
Keringanan: diskon 13,94% untuk PKB dan potongan 39,75% untuk BBNKB.
6. Bali
Periode: mulai 5 Januari 2025
Keringanan: diskon pajak kendaraan berdasarkan kapasitas mesin; kendaraan hingga 200 cc mendapat potongan 14,35%, di atas 200 cc mendapat diskon 12,15%.
7. Kalimantan Timur
Periode: 8 April – 30 Juni 2025
Keringanan: penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan; wajib pajak cukup membayar pajak tahunan berjalan.
8. Kalimantan Utara
Periode: hingga 31 Desember 2025
Keringanan: pembebasan denda dan pokok BBNKB II; wajib pajak hanya perlu membayar biaya cetak STNK, BPKB, dan TNKB.
9. Lampung
Periode: 1 Mei – 31 Juli 2025
Keringanan: penghapusan denda keterlambatan PKB, penghapusan pokok tunggakan, dan denda SWDKLLJ.
10. Kalimantan Selatan
Periode: 5 Januari – 28 Juni 2025
Keringanan: diskon denda pajak menjadi 1% per bulan serta bebas biaya BBNKB II.
11. Kalimantan Barat
Periode: hingga Juli 2025
Keringanan: pembebasan denda, wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan tanpa membayar tunggakan tahun sebelumnya.
12. Sulawesi Tengah
Periode: hingga 14 Mei 2025
Keringanan: penghapusan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya, denda, BBNKB II, dan pajak progresif.
13. Sulawesi Tenggara
Periode: hingga 31 Mei 2025
Keringanan: penghapusan denda pajak kendaraan, khususnya untuk pelajar dan mahasiswa jenjang S1.