4 Ciri Motor Bekas Over Kredit yang Harus Diwaspadai

- Dokumen tidak lengkap atau hanya fotocopyCiri paling mencolok dari motor bekas over kredit adalah dokumen yang tidak lengkap, terutama untuk STNK dan BPKB.
- Harga terlalu murah dari pasaranMotor bekas over kredit pada umumnya kerap dijual dengan harga jauh dibawah pasaran untuk bisa menarik perhatian dari banyak pembeli.
- Nama di STNK dan BPKB berbedaPerbedaan nama antara STNK dan BPKB ternyata bisa menjadi petunjuk bahwa motor tersebut masih dalam status over kredit.
Membeli motor bekas memang bisa menjadi pilihan cerdas untuk kamu yang ingin memeroleh kendaraan dengan harga relatif terjangkau. Namun, di balik banyaknya penawaran menarik, tentu ada satu hal yang perlu diwaspadai dengan serius, yaitu motor bekas yang masih dalam status over kredit.
Motor seperti ini pada umumnya masih dalam tanggungan pihak leasing, sehingga secara hukum kepemilikannya belum sepenuhnya berpindah pada penjual. Untuk menghindari masalah yang satu ini, maka kamu perlu memperhatikan beberapa tanda dari motor bekas over kredit agar nantinya tidak sampai salah pilih dan menyesal.
1. Dokumen tidak lengkap atau hanya fotocopy

Ciri paling mencolok dari motor bekas over kredit adalah dokumen yang tidak lengkap, terutama untuk STNK dan BPKB. Pada umumnya penjual hanya bisa menunjukkan fotokopi dokumen karena memang BPKBnya masih ditahan oleh pihak leasing sebagai jaminan dari pembiayaan.
Jika kamu menemukan penjual yang tidak bisa menunjukkan dokumen asli, maka sebaiknya waspadai hal tersebut dan mundur. Motor seperti ini bisa saja masih memiliki cicilan yang belum lunas dan berisiko membuat pembeli jadi terlibat dalam sengketa kepemilikan di kemudian hari.
2. Harga terlalu murah dari pasaran

Motor bekas over kredit pada umumnya kerap dijual dengan harga jauh dibawah pasaran untuk bisa menarik perhatian dari banyak pembeli. Penjual biasanya ingin segera melepas motor agar dapat menutup sisa cicilan atau menghindari penarikan dari pihak leasing.
Walau mungkin terlihat menggiurkan, namun harga yang terlalu murah semestinya bisa menjadi tanda bahaya. Bisa jadi memang motor tersebut belum lunas secara legal dan masih terikat dengan kewajiban pembayaran yang nantinya akan dibebankan pada pembeli.
3. Nama di STNK dan BPKB berbeda

Perbedaan nama antara STNK dan BPKB ternyata bisa menjadi petunjuk bahwa motor tersebut masih dalam status over kredit. Pada umumnya nama yang tertera adalah pemilik pertama yang mengajukan pembiayaan, sementara penjual saat ini bukan pemilik resmi secara hukum.
Kondisi satu ini jelas bisa menyulitkanmu apabila ingin melakukan balik nama atau perpanjangan dokumen dari kendaraan tersebut. Tidak heran apabila kamu harus memastikan bahwa nama di semua dokumen telah sesuai agar transaksi yang dilakukan benar-benar aman dan sah di mata hukum.
4. Penjual enggan menunjukkan bukti pelunasan leasing

Motor yang masih dalam masa kredit tentunya memiliki bukti pembayaran rutin kepada pihak leasing tersebut. Jika penjual menolak adanya bukti pelunasan atau bahkan tidak memiliki dokumen resmi, maka besar kemungkinan motornya masih dalam status kredit yang aktif.
Bukti pelunasan itu merupakan bagian penting untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut sudah benar-benar bebas dari tanggungan cicilan. Tanpa dokumen yang ada, maka kamu berisiko membeli motor yang sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh pihak leasing karena memang statusnya belum lunas.
Membeli motor bekas memang bisa menghemat banyak biaya, namun kehati-hatian tetap harus menjadi prioritas utama. Motor over kredit tetap memiliki risiko tinggi dan bisa menimbulkan masalah hukum jika tidak ditelusuri dengan cermat. Lakukan transaksi secara transparan agar bisa menghindari masalah yang seperti ini!