Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor? Ini Penjelasannya

Jakarta, IDN Times – Pemerintah akan mulai menerapkan opsen Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB mulai Januari 2025 mendatang. Kebijakan ini merupakan wujud implementasi UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Berdasarkan undang-undang tersebut, penyematan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bertujuan untuk memperkuat keuangan daerah tanpa menambah beban wajib pajak. Ingin menelusuri lebih lanjut apa itu opsen Pajak Kendaraan Bermotor? Simak penjelasan selengkapnya dalam artikel berikut!
Apa itu opsen Pajak Kendaraan Bermotor?

Opsen PKB adalah tambahan pungutan yang dikenakan di atas Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku. Opsen ini merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk mendukung pembiayaan kebutuhan pemerintah daerah, seperti perbaikan infrastruktur jalan, transportasi, dan pelayanan publik lainnya.
Selain PKB, opsen juga akan dikenakan pada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Besaran ketiga jenis opsen tersebut dihitung dalam bentuk persentase tertentu dari PKB pokok.
Adapun besaran tarif opsen juga telah diatur dalam UU HKPD Pasal 83 ayat (1), di antaranya opsen PKB sebesar 66 persen, opsen BBNKB 66 persen, dan opsen Pajak MBLB sebesar 25 persen. Kendati demikian, besaran tarif opsen tersebut perlu ditetapkan dengan Perda.
Jenis pajak yang dikenakan opsen

Berdasarkan Pasal 82 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), berikut adalah tiga jenis pajak yang dikenakan opsen.
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pajak ini dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor, baik kendaraan roda dua maupun empat. Opsen PKB ditambahkan sebagai pendapatan tambahan bagi pemerintah kabupaten atau kota. Besaran tarif opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66 persen.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Opsen juga diterapkan pada pajak bea balik nama kendaraan saat pergantian kepemilikan kendaraan. Pajak ini berlaku untuk pembelian kendaraan bermotor baru maupun bekas. Besaran tarif opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66 persen.
3. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Pajak MBLB)
Sementara itu, opsen pajak MBLB adalah pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh provinsi atas pokok pajak MBLB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran tarif opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Pajak MBLB) ditetapkan sebesar 25 persen.
Cara menghitung opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Masih belum tahu bagaimana cara menghitung opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)?Tenang, kamu bisa simak studi kasus di bawah ini untuk memahami perhitungannya.
Timmy memiliki sebuah motor matik dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp25 juta. Besaran tarif PKB kendaraan kepemilikan pertama berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) PDRB di provinsi tempat tinggal Timmy ditetapkan sebesar 1,1 persen. Jadi, besaran tarif opsen Pajak Kendaraan Bermotor milik Timmy:
PKB Terutang = 1,1% x Rp25 juta = Rp275.000
(tagihan pajak ini akan masuk ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi)Opsen PKB = 66% x Rp275 ribu = Rp181.500
(tarif opsen ini akan masuk ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten/Kota)Total yang harus dibayar Timmy = Rp275.000 + Rp181.500= Rp456.500
Penting bagi pemilik untuk memahami apa itu opsen Pajak Kendaraan Bermotor agar dapat memenuhi kewajiban pajak secara tepat. Kalau kamu mau tahu berita terbaru dan informasi lainnya seputar pajak kendaraan bermotor, silakan kunjungi IDN Times.