Banyak dari kita pasti pernah merasa khawatir saat meninggalkan kendaraan di tempat parkir umum, terutama di pusat perbelanjaan, rumah sakit, atau tempat hiburan. Tidak sedikit pula yang mengalami kehilangan, baik sepeda motor, mobil, atau hanya helm. Wajar kalau kita kemudian bertanya-tanya: apakah pengelola parkir wajib mengganti rugi?
Pertanyaan ini cukup sering muncul, apalagi ketika di karcis parkir tercantum pernyataan seperti: "Kehilangan bukan tanggung jawab pengelola." Tapi, apakah tulisan itu berlaku secara hukum?