Biker Merokok Saat Berkendara Bisa Didenda Rp750 Ribu!

Banyak tipe biker yang bisa kamu temui di jalan. Ada biker sopan yang taat aturan dan ada juga biker egois yang gak perduli sama pengendara lain. Salah satu ciri biker egois adalah biker yang suka merokok sambil berkendara.
Kenapa egois? Karena abu dan bahkan bara rokok yang ia hisap bisa terbang mengenai pengendara di belakangnya. Tentu saja ini sangat membahayakan karena bisa memicu kecelakaan.
Karena itu ada aturan yang melarang biker merokok saat sedang berkendara.
1. Pasal yang melarang biker merokok di jalan

Aturan yang melarang biker merokok saat sedang berkendara tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019. Larangan tersebut terdapat pada Pasal 6 yang berbunyi:
“Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".
2. Merokok berpotensi memecah konsentrasi saat mengemudi

Selain itu larangan biker merokok saat berkendara juga bisa kamu temukan pada Pasal 106 Undang Undang No 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Hanya saja undang-undang ini tidak melarang biker secara spesifik melainkan hanya menyebutkan setiap orang yang mengemudikan sepeda motor wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Nah, merokok ketika berkendara bisa dianggap tidak wajar dan berpotensi memecah konsentrasi.
3. Bisa didenda

Buat biker yang melanggar Pasal 106 UU LLAJ di atas bisa didenda sebesar Rp750 ribu atau kurungan selama tiga bulan.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750,000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” demikian tertulis dalam UU LLAJ.
So, masih mau merokok sambil berkendara?