Jakarta, IDN Times – Razia uji emisi kembali digelar di sejumlah titik wilayah ibu kota pada awal November 2023 ini. Pada razia kali ini, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta masih mendapati kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi. Sejumlah pengendara ditilang karena kendaraannya kedapatan tidak lolos uji emisi.
Mekanisme tilang uji emisi kendaraan pun tak berbeda jauh dari mekanisme tilang pada umumnya. Namun, pada pelanggaran uji emisi kendaraan ini, ada dokumen tambahan berupa lembar hasil uji emisi kendaraan sebagai barang bukti tambahan.
Nantinya, SIM dan STNK serta lembar hasil uji emisi akan diserahkan ke pengadilan untuk kemudian diproses ke tahap selanjutnya. Lebih lanjut, kamu bisa simak cara mengurus tilang uji emisi kendaraan bermotor berikut ini.