Ini Dokumen yang Harus Dibawa Debt Collector Saat Menarik Kendaraan?

- Sertifikat jaminan fidusia harus dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai bukti sah penarikan kendaraan.
- Debt collector wajib membawa surat tugas resmi dari perusahaan pembiayaan yang memuat identitas, data konsumen, dan keterangan kendaraan.
- Debt collector harus memiliki kartu identitas resmi dan salinan perjanjian kredit sebagai dasar hukum penarikan kendaraan.
Di Indonesia, praktik penarikan kendaraan oleh debt collector kerap menimbulkan polemik. Banyak kasus di mana konsumen merasa ditindas karena kendaraan mereka ditarik tanpa prosedur yang benar. Padahal, ada aturan hukum yang jelas, terutama setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang memperketat syarat penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan.
Agar konsumen tidak dirugikan, berikut adalah dokumen yang seharusnya dibawa dan ditunjukkan oleh debt collector saat melakukan penarikan kendaraan seperti dikutip dari berbagai sumber.
1. Sertifikat jaminan fidusia

Dokumen paling penting adalah sertifikat jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sesuai putusan MK, penarikan kendaraan hanya sah jika ada sertifikat fidusia yang terdaftar secara resmi. Tanpa dokumen ini, penarikan kendaraan dianggap melanggar hukum.
Sertifikat fidusia menjadi bukti bahwa kendaraan yang dikreditkan memang dijadikan objek jaminan dan perusahaan pembiayaan memiliki hak eksekusi jika debitur menunggak. Jika debt collector tidak bisa menunjukkan sertifikat ini, konsumen berhak menolak penarikan.
1. Surat tugas dari perusahaan pembiayaan

Debt collector wajib membawa surat tugas resmi dari perusahaan leasing atau pembiayaan yang bersangkutan. Surat ini harus memuat identitas debt collector, nama perusahaan pembiayaan, data konsumen, serta keterangan kendaraan yang akan ditarik. Tanpa surat tugas, tindakan debt collector bisa dianggap ilegal.
Surat tugas ini juga sebaiknya dilengkapi dengan tanda tangan pejabat berwenang dari perusahaan leasing dan cap resmi. Hal ini penting agar tidak ada penyalahgunaan wewenang oleh pihak ketiga yang mengaku sebagai penagih.
2. Kartu identitas debt collector

Debt collector juga harus membawa kartu identitas resmi dari perusahaan pembiayaan. Identitas ini penting agar konsumen bisa memastikan bahwa orang yang datang benar-benar ditugaskan perusahaan, bukan oknum yang berpura-pura sebagai penagih.
Dalam praktiknya, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) juga mengatur agar perusahaan pembiayaan hanya boleh menggunakan penagih yang terdaftar dan terlatih, termasuk memiliki kartu identitas khusus yang bisa ditunjukkan kepada konsumen.
3. Salinan perjanjian kredit

Meskipun tidak selalu ditunjukkan langsung, konsumen berhak meminta bukti adanya perjanjian kredit yang menyatakan bahwa kendaraan masih dalam masa cicilan dan telah terjadi tunggakan. Perjanjian ini menjadi dasar hukum penarikan kendaraan. Jika tidak ada bukti perjanjian, maka penarikan tidak sah secara hukum.
So, syarat sah bagi debt collector atau mata elang saat ingin menarik kendaraan yang cicilannya menunggak adalah membawa sertifikat jaminan fidusia, surat tugas resmi dari perusahaan pembiayaan, kartu identitas penagih, dan bukti perjanjian kredit. Tanpa dokumen-dokumen tersebut, konsumen berhak menolak penarikan dan bahkan bisa melaporkan tindakan debt collector sebagai perbuatan melawan hukum.