4 Syarat Membuat SIM C dan Biaya Pembuatannya

hanya butuh 4 syarat sederhana

Jakarta, IDN Times - Kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi pengendara sepeda motor. Sayangnya, hingga saat ini masih banyak yang belum mengetahui cara membuat SIM C.

Hal itu pun menyuburkan praktik percaloan. Jasa calo dipilih sebagian orang sebagai cara mudah untuk mendapatkan SIM C.

Padahal, syarat pembuatan SIM C tidak begitu susah. Berikut ulasan IDN Times tentang 4 syarat membuat SIM C, biaya pembuatan SIM C, dan cara membuat SIM C tanpa pakai calo.

1. Apa saja syarat membuat SIM C?

4 Syarat Membuat SIM C dan Biaya PembuatannyaIlustrasi Pelayanan Pembuatan SIM (Dok. ANTARA News)

Baca Juga: Simak, Ini Syarat dan Cara Membuat SIM A

Syarat membuat SIM C berbeda dengan pembuatan SIM A. Berikut persyaratan bikin SIM C:

  • Usia minimal 17 tahun.
  • Memiliki KTP.
  • Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.
  • Bisa baca tulis.

Baca Juga: Aturan Baru SIM C Berlaku Akhir Tahun, Ada SIM Khusus untuk Moge! 

2. Berapa biaya pembuatan SIM C?

4 Syarat Membuat SIM C dan Biaya PembuatannyaIlustrasi Pelayanan Pembuatan SIM (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Biaya pembuatan SIM C telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pembuatan SIM C baru akan dikenakan biaya sebesar Rp100.000. Sedangkan, untuk perpanjangan SIM C dipungut biaya Rp75.000.

Bagaimana cara membuat SIM C?

4 Syarat Membuat SIM C dan Biaya PembuatannyaPetugas Satlantas Polres Metro Depok saat melakukan sesi foto dalam pembuatan SIM. (Dokumen Satlantas Polres Metro Depok)

Setelah memastikan diri memenuhi syarat, langkah selanjutnya yaitu mendatangi Polres/Polresta terdekat. Dokumen dari rumah yang perlu dipersiapkan yakni pas foto 3x4 dan fotokopi KTP dua lembar.

Sedangkan, untuk surat keterangan sehat dari dokter, Anda bisa mendapatkannya di tempat yang sudah ditentukan masing-masing Polres/Polresta.

Kemudian ikutin dan simak cara membuat sim C tanpa calo berikut ini:

  1. Mengisi formulir pendaftaran disertai fotokopi KTP dan pas foto.
  2. Membayar biaya pembuatan SIM C.
  3. Mengumpulkan semua berkas kepada petugas dalam satu map.
  4. Mengikuti ujian teori.
  5. Apabila lulus ujian teori, maka dilanjutkan dengan ujian praktik mengemudi.
  6. Jika lolos kedua ujian tersebut, pemohon SIM C akan diminta mengikuti pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan.
  7. Setelah itu, pemohon tinggal menunggu SIM C dicetak.

Itulah informasi tentang syarat membuat SIM C, biaya pembuatan, dan cara membuatnya. mulai sekarang tidak perlu memakai jasa calo ya.

Baca Juga: Cek di Sini, Syarat hingga Cara Perpanjang SIM Online

Topik:

  • Jihad Akbar
  • Anto
  • Bella Manoban
  • Eddy Rusmanto
  • Dwi Agustiar
  • Fahreza Murnanda

Berita Terkini Lainnya