Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Touring Yamaha Nmax Turbo (PT YIMM)
Touring Yamaha Nmax Turbo (PT YIMM)

Pemerintah mewajibkan setiap pengendara sepeda motor menyalakan lampu utama pada siang hari. Aturan ini mulai diberlakukan sejak 2009 lalu. Tujuannya untuk mengurangi angka kecelakaan sepeda motor yang cukup tinggi. 

Pabrikan motor sendiri kemudian menyematkan fitur Automatic Headlight On (AHO) pada setiap motor yang mereka produksi. Dengan fitur ini, lampu utama motor akan langsung menyala begitu motor dihidupkan, termasuk pada siang hari. 

Nah, berikut dasar hukum dan alasan kenapa lampu utama motor harus selalu dinyalakan pada siang dan malam hari.

1. Dasar hukum lampu utama motor harus selalu dihidupkan

Ilustrasi naik motor (PT YIMM)

Aturan lampu utama motor harus selalu dinyalakan pada siang hari terdapat di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 107 ayat (2) pada undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pengendara motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 juga mengatur sanksi bagi setiap pengendara yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari. Sangksi berupa denda hingga Rp100.000 atau pidana kurungan selama 15 hari.

2. Alasan keamanan pengendara

Ilustrasi lampu motor (philips.co.id)

Aturan yang mewajibkan pengendara menyalakan lampu utama pada siang hari sebenarnya untuk kebaikan pengendara sendiri. Sebab, dengan menyalakan lampu utama motor, pengendara akan lebih terlihat oleh pengendara lain, baik dari arah depan maupun samping.

Sebab sepeda motor sering kali lebih sulit terlihat dibandingkan kendaraan lain karena ukurannya yang lebih kecil. Nah, cahaya lampu utama akan membuat keberadaan motor lebih mudah diperhatikan, sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan.

3. Efektif menurunkan angka kecelakaan

Ilustrasi polisi lalu lintas (twitter.com/TMCPoldaMetro)

Data dari sejumlah penelitian menunjukkan bahwa penggunaan lampu utama pada siang hari, atau yang dikenal dengan istilah Daytime Running Lights (DRL), memang terbukti menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.

Karena itu, untuk melindungi pengendara sekaligus menurunkan angka kecelakaan yang melibatkan sepeda motor, pemerintah Indonesia kemudian mewajibkan setiap pengendara motor menyalakan lampu utama motor mereka. So, pastikan lampu utama motormu menyala ya!

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team