Jakarta, IDN Times – Korlantas Polris secara resmi mulai menerbitkan SIM C1. Surat izin Mengemudi kategori ini berbeda dengan SIM C biasanya. Pasalnya, hanya pengendara kendaraan roda dua dengan mesin berkubikasi anatara 250-500 cc yang wajib memilikinya.
Oleh karena itu, sebagai pengendara kendaraan roda dua, kamu wajib mengenali jenis-jenis motor yang pengendaranya perlu memiliki SIM C1. Termasuk juga untuk motor matic. Berikut beberapa motor matic yang pengendaranya harus punya SIM C1.