7 Motor Matic yang Pengendaranya Harus Punya SIM C1, Ada Vespa!

Jakarta, IDN Times – Korlantas Polris secara resmi mulai menerbitkan SIM C1. Surat izin Mengemudi kategori ini berbeda dengan SIM C biasanya. Pasalnya, hanya pengendara kendaraan roda dua dengan mesin berkubikasi anatara 250-500 cc yang wajib memilikinya.
Oleh karena itu, sebagai pengendara kendaraan roda dua, kamu wajib mengenali jenis-jenis motor yang pengendaranya perlu memiliki SIM C1. Termasuk juga untuk motor matic. Berikut beberapa motor matic yang pengendaranya harus punya SIM C1.
1. Honda X-ADV
Honda X-ADV tergolong dalam jajaran motor big bike besutan Honda. Motor ini dibekali mesin berkapasitas 745 cc, berpendingin cairan, SOHC, dan 8-katup dengan konfigurasi parallel twin-cylinder. Mesin tersebut kemudian dipasangkan dengan sistem transmisi DCT 6-percepatan.
Percepatan mesin tersebut diklaim dapat menghasilkan tenaga maksimum hingga 40,3 kQ/6.250 rpm. Sementara itu, torsi maksimumnya menyentuh angka 69 Nm/4.750 rpm. Oleh karena itu, pengendara motor ini wajib memiliki SIM C1 untuk mengemudikannya secara legal.