Jakarta, IDN Times - Kepolisian akan mulai mengaplikasikan sistem tilang berbasis poin yang ditandai pada Surat Izin Mengemudi (SIM). Sistem poin tersebut dihitung berdasarkan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas pada pengendara.
Berdasarkan sistem tilang tersebut, SIM pengendara bisa dicabut secara permanen apabila telah memenuhi beberapa ketentuan. Sanksi lainnya adalah SIM pengendara juga dapat dibekukan sementara oleh pihak kepolisian.