Jakarta, IDN Times - Pemerintah semakin memperketat aturan pajak, tak terkecuali kepada pemilik kendaraan bermotor.
Pemilik wajib membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) setiap tahunnya. Jika telat, akan ada denda yang diberikan kepada para wajib pajak tersebut.
Berikut ini cara menghitung denda pajak kendaraan bermotor. Yang belum tau wajib baca ya.