Jakarta, IDN Times - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan hingga Rabu (29/3/2023) sebanyak 10,6 juta wajib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan. Angka itu setara 54,92 persen dari angka kepatuhan SPT Tahunan 2023.
“Sampai dengan 29 Maret 2023 pukul 23.45 WIB total terdapat 10,6 juta SPT Tahunan yang sudah dilaporkan atau 54,92 persen dari angka kepatuhan SPT Tahunan 2023 dan tumbuh 4,21 persen, jika dibandingkan dengan tahun 2022,"tuturnya kepada IDN Times, Kamis (30/3/2023).
Adapun dalam ketentuan Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wjaib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023 atau besok.
