11 Perbedaan Coretax dan DJP Online yang Wajib Diketahui

- Coretax menggunakan teknologi mutakhir seperti cloud computing dan AI, sementara DJP Online masih konvensional
- Integrasi data antarlayanan lebih baik di Coretax, sementara DJP Online masih terpisah-pisah
- Coretax memiliki single login untuk semua layanan, sedangkan DJP Online masih menerapkan multiple login
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah melakukan transformasi besar dalam sistem administrasi perpajakan nasional melalui penerapan Coretax sebagai sistem inti yang baru. Sistem ini disiapkan untuk menggantikan DJP Online yang selama ini menjadi tulang punggung layanan perpajakan digital bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha.
Perubahan tersebut dilakukan untuk menjawab tantangan pengelolaan data pajak yang semakin kompleks seiring meningkatnya aktivitas ekonomi dan digitalisasi transaksi. Coretax dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta kualitas pengawasan pajak berbasis data yang lebih terintegrasi. Implementasi sistem ini memiliki dasar hukum yang kuat melalui PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Dengan mulai berlakunya aturan tersebut per 1 Januari 2025, memahami perbedaan Coretax dan DJP Online menjadi langkah penting agar wajib pajak dapat beradaptasi secara optimal.
1. Coretax andalkan teknologi mutakhir, DJP Online masih konvensional

Perbedaan Coretax dan DJP Online paling mendasar dapat dilihat dari fondasi teknologi yang digunakan dalam pengembangannya. Coretax dibangun dengan memanfaatkan teknologi mutakhir seperti cloud computing, akal imitasi (AI), serta analisis big data yang memungkinkan pengolahan data perpajakan dalam skala besar secara real time. Dengan pendekatan ini, sistem mampu membaca pola transaksi, memetakan risiko kepatuhan, serta mendukung pengambilan keputusan berbasis data yang lebih akurat.
Sebaliknya, DJP Online masih mengandalkan sistem teknologi yang bersifat konvensional dan dikembangkan secara bertahap sejak beberapa tahun lalu. Walaupun telah memberikan kemudahan dibanding sistem manual, kemampuan pemrosesan datanya relatif terbatas. Kondisi ini membuat DJP Online kurang fleksibel dalam menyesuaikan diri dengan kebutuhan administrasi pajak yang terus berkembang.
2. Coretax menawarkan integrasi data menyeluruh antarlayanan

Coretax dirancang sebagai sistem administrasi perpajakan terpadu yang mengintegrasikan seluruh layanan dalam satu ekosistem digital. Data dari e-Faktur, e-Bupot, e-Filing, hingga pembayaran pajak saling terhubung secara otomatis sehingga alur administrasi menjadi lebih ringkas. Integrasi ini membantu memastikan konsistensi data dan mengurangi risiko perbedaan informasi antarlayanan.
Di sisi lain, DJP Online masih memiliki keterbatasan dalam hal integrasi data. Beberapa layanan berjalan secara terpisah sehingga wajib pajak perlu melakukan pengisian data berulang di sistem yang berbeda. Situasi ini kerap menambah beban administratif dan meningkatkan potensi kesalahan input, terutama bagi wajib pajak dengan transaksi yang kompleks.
3. Coretax menggunakan single login untuk semua layanan

Dalam Coretax, konsep single login diterapkan agar seluruh layanan perpajakan dapat diakses hanya dengan satu akun pengguna. Pendekatan ini bertujuan meningkatkan efisiensi sekaligus kenyamanan wajib pajak dalam mengelola kewajiban perpajakannya. Dengan satu identitas digital, proses administrasi menjadi lebih terpusat dan mudah dipantau.
Sebaliknya, DJP Online masih menerapkan sistem multiple login untuk mengakses layanan tertentu. Wajib pajak harus mengingat beberapa kredensial sesuai dengan fitur yang digunakan. Kondisi ini sering kali dianggap kurang praktis dan berpotensi menimbulkan kendala akses, terutama saat periode pelaporan pajak.
4. Antarmuka Coretax lebih modern dan ramah pengguna

Perbedaan Coretax dan DJP Online juga terlihat jelas dari sisi tampilan antarmuka sistem. Coretax dirancang dengan desain modern dan navigasi yang lebih intuitif sehingga mudah dipahami oleh berbagai kalangan wajib pajak. Pendekatan ini bertujuan mengurangi ketergantungan pada panduan teknis yang rumit.
Sementara itu, antarmuka DJP Online cenderung bersifat fungsional dan konvensional. Meskipun cukup familiar bagi pengguna lama, tampilannya sering dianggap kurang ramah bagi wajib pajak baru. Akibatnya, proses adaptasi menjadi lebih panjang dibandingkan dengan sistem Coretax.
5. Coretax menghadirkan otomatisasi proses perpajakan yang lebih luas

Coretax mengedepankan otomatisasi dalam hampir seluruh proses administrasi perpajakan. Mulai dari perhitungan pajak, validasi data, hingga pelaporan dilakukan secara sistematis berbasis teknologi. Otomatisasi ini dirancang untuk menekan kesalahan manual dan mempercepat pemenuhan kewajiban pajak.
Sebaliknya, DJP Online masih memiliki keterbatasan dalam hal otomatisasi. Beberapa tahapan penting tetap memerlukan input manual dari wajib pajak. Hal ini membuat proses administrasi terasa lebih panjang dan meningkatkan risiko terjadinya kesalahan pengisian data.
6. Verifikasi akun Coretax lebih fleksibel dan praktis

Dalam Coretax, proses verifikasi akun dirancang lebih fleksibel dengan memanfaatkan email dan nomor telepon aktif. Pendekatan ini sejalan dengan kebiasaan digital masyarakat yang mengutamakan kecepatan dan kemudahan akses. Selain itu, proses pemulihan akun juga dibuat lebih sederhana untuk menghindari kendala teknis.
Sebaliknya, DJP Online masih mengandalkan EFIN sebagai metode utama verifikasi akun. Dalam praktiknya, EFIN kerap menjadi hambatan karena proses aktivasi atau reset membutuhkan waktu dan tahapan tambahan. Kondisi ini sering dikeluhkan, terutama saat mendekati batas waktu pelaporan pajak.
7. Sistem keamanan Coretax lebih komprehensif

Coretax dikembangkan dengan sistem keamanan berlapis yang menerapkan enkripsi data secara menyeluruh. Pendekatan ini bertujuan melindungi data perpajakan wajib pajak dari risiko kebocoran maupun penyalahgunaan. Dengan sistem keamanan yang lebih kuat, kepercayaan terhadap layanan perpajakan digital diharapkan meningkat.
Sementara itu, DJP Online masih mengandalkan sistem keamanan berbasis EFIN dan kode verifikasi. Meskipun relatif aman, pendekatan ini dinilai belum sekomprehensif sistem keamanan Coretax. Oleh karena itu, peningkatan keamanan menjadi salah satu alasan utama dilakukannya pembaruan sistem perpajakan.
8. Cakupan layanan Coretax terpusat dalam satu sistem

Coretax mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan dalam satu platform terpusat. Mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan dapat dilakukan dalam satu sistem yang saling terhubung. Pendekatan ini memudahkan wajib pajak dalam memantau seluruh kewajiban perpajakannya secara menyeluruh.
Sebaliknya, DJP Online masih memisahkan layanan berdasarkan fungsi tertentu. Wajib pajak harus berpindah antarfitur untuk menyelesaikan proses administrasi. Alur yang terpisah ini sering kali membuat proses terasa kurang efisien dan memakan waktu.
9. Coretax unggul dalam analisis data dan pengawasan kepatuhan

Dengan dukungan analisis big data, Coretax mampu melakukan pemetaan kepatuhan wajib pajak secara lebih mendalam dan akurat. Sistem ini membantu DJP dalam mengidentifikasi potensi risiko, menganalisis pola pelaporan, serta meningkatkan efektivitas pengawasan pajak. Pendekatan ini juga mendukung perumusan kebijakan perpajakan yang lebih tepat sasaran.
Sebaliknya, kemampuan analisis data pada DJP Online masih terbatas. Pengawasan kepatuhan pajak belum sepenuhnya didukung oleh sistem analitik terintegrasi. Akibatnya, potensi optimalisasi pengawasan pajak belum dapat dimaksimalkan.
10. Coretax menyesuaikan identitas dan karakteristik wajib pajak

Coretax dirancang untuk menyesuaikan layanan berdasarkan identitas dan karakteristik wajib pajak. Baik wajib pajak orang pribadi maupun badan akan mendapatkan pengalaman layanan yang relevan dengan profilnya. Pendekatan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan pajak secara sukarela.
Pada DJP Online, opsi penyesuaian layanan masih relatif terbatas. Sistem cenderung menyajikan layanan yang bersifat umum tanpa banyak personalisasi. Hal ini membuat pengalaman pengguna belum sepenuhnya optimal.
11. Coretax andalkan sertifikat digital sebagai standar baru

Dalam Coretax, sertifikat digital digunakan sebagai standar autentikasi dan validasi data perpajakan. Penggunaan sertifikat digital ini sejalan dengan praktik administrasi modern yang mengutamakan keamanan, efisiensi, dan integrasi layanan digital. Pendekatan ini juga mempermudah proses pertukaran data antarsistem.
Sementara itu, DJP Online masih menggunakan kombinasi EFIN untuk wajib pajak orang pribadi dan sertifikat elektronik untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP). Skema ini dinilai kurang seragam dan berpotensi membingungkan. Coretax hadir untuk menyederhanakan mekanisme tersebut dalam satu standar digital.
Perbedaan Coretax dan DJP Online menunjukkan arah baru transformasi digital perpajakan Indonesia yang lebih terintegrasi dan berbasis data. Dengan sistem yang lebih modern, aman, dan efisien, Coretax diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan sekaligus kualitas layanan perpajakan. Memahami perbedaan ini sejak awal akan membantu wajib pajak menyiapkan diri menghadapi perubahan sistem yang sedang berlangsung.


















