Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

19 Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

19 Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024
Kantor pusat BPJS Kesehatan di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Share Article

Jakarta, IDN Times - BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) Kesehatan merupakan lembaga yang menyediakan jaminan kesehatan bagi masyarakat di Indonesia.

Salah satu pelayanan yang disediakan adalah penggantian biaya operasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, ada operasi apa saja yang ditanggung oleh BPJS dan tidak ditanggung oleh BPJS.

Meskipun pemerintah tidak menyebutkan secara eksplisit terkait jenis penyakit apa yang tidak ditanggung. Namun, di dalam akan dibahas terkait jenis operasi apa saja yang dapat ditanggung dan tidak dapat ditanggung oleh BPJS agar kamu dapat lebih paham.

  1. 1. Layanan kesehatan yang ditanggung BPJS

    ilustrasi beranda Mobile JKN (Dok. Pribadi/Muti'ah Nur Rahmah
    ilustrasi beranda Mobile JKN (Dok. Pribadi/Muti'ah Nur Rahmah

    Pelayanan kesehatan yang dijamin dan tidak dijamin Program JKN sudah dicantumkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pasal 47 ayat 1 poin b menyebutkan, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan salah satunya mencakup tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis.

    Selama peserta JKN mengikuti prosedur yang berlaku, maka BPJS Kesehatan menjamin semua jenis tindakan dan biaya pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan indikasi medis yang ditetapkan dokter.

  2. 2. Daftar operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan

    ilustrasi WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan (Dok. Pribadi/Muti'ah Nur Rahmah)
    ilustrasi WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan (Dok. Pribadi/Muti'ah Nur Rahmah)

    Ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya:

    1. Operasi pencabutan pen
    2. Operasi bedah empedu
    3. Operasi bedah mulut
    4. Operasi usus buntu
    5. Operasi bedah vaskuler
    6. Operasi caesar
    7. Operasi hernia
    8. Operasi kanker
    9. Operasi jantung
    10. Operasi kista
    11. Operasi miom
    12. Operasi odontektomi
    13. Operasi pengganti sendi lutut
    14. Operasi tumor
    15. Operasi amandel
    16. Operasi katarak
    17. Operasi timektomi
    18. Operasi kelenjar getah bening
    19. Operasi mata
  3. 3. Daftar operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

    unsplash.com/Jonathan Borba
    unsplash.com/Jonathan Borba

    Berikut ini daftar operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

    1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan
    2. Operasi kosmetika atau estetika: operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan.
    3. Operasi akibat melukai diri sendiri: operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka.
    4. Operasi pada rumah sakit luar negeri: operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan.
    5. Operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan: operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai.
  4. 4. Syarat yang harus dipenuhi agar pelayanan kesehatannya dijamin BPJS

    Warga mengakses aplikasi mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan di Semarang. (IDN Times/Dhana Kencana)
    Warga mengakses aplikasi mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan di Semarang. (IDN Times/Dhana Kencana)

    Adapun sejumlah syarat yang harus dipenuhi seorang peserta JKN agar biaya pelayanan kesehatannya dapat dijamin BPJS Kesehatan adalah:

    • Terdaftar sebagai peserta JKN yang berstatus aktif;
    • Mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Misalnya, mengikuti rujukan berjenjang (kecuali dalam kondisi gawat darurat);
    • Penting diketahui bahwa saat ini peserta JKN cukup menunjukkan
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP/Kartu Keluarga, atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) Digital di Aplikasi Mobile JKN jika akan mengakses layanan di fasilitas kesehatan.

    Demikianlah penjelasan tentang operasi yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS. Semoga bisa menambah wawasan kamu, ya!

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More