Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

19 Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Kantor pusat BPJS Kesehatan di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) Kesehatan merupakan lembaga yang menyediakan jaminan kesehatan bagi masyarakat di Indonesia.

Salah satu pelayanan yang disediakan adalah penggantian biaya operasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, ada operasi apa saja yang ditanggung oleh BPJS dan tidak ditanggung oleh BPJS.

Meskipun pemerintah tidak menyebutkan secara eksplisit terkait jenis penyakit apa yang tidak ditanggung. Namun, di dalam akan dibahas terkait jenis operasi apa saja yang dapat ditanggung dan tidak dapat ditanggung oleh BPJS agar kamu dapat lebih paham.

1. Layanan kesehatan yang ditanggung BPJS

ilustrasi beranda Mobile JKN (Dok. Pribadi/Muti'ah Nur Rahmah

Pelayanan kesehatan yang dijamin dan tidak dijamin Program JKN sudah dicantumkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pasal 47 ayat 1 poin b menyebutkan, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan salah satunya mencakup tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis.

Selama peserta JKN mengikuti prosedur yang berlaku, maka BPJS Kesehatan menjamin semua jenis tindakan dan biaya pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan indikasi medis yang ditetapkan dokter.

2. Daftar operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan

ilustrasi WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan (Dok. Pribadi/Muti'ah Nur Rahmah)

Ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya:

  1. Operasi pencabutan pen
  2. Operasi bedah empedu
  3. Operasi bedah mulut
  4. Operasi usus buntu
  5. Operasi bedah vaskuler
  6. Operasi caesar
  7. Operasi hernia
  8. Operasi kanker
  9. Operasi jantung
  10. Operasi kista
  11. Operasi miom
  12. Operasi odontektomi
  13. Operasi pengganti sendi lutut
  14. Operasi tumor
  15. Operasi amandel
  16. Operasi katarak
  17. Operasi timektomi
  18. Operasi kelenjar getah bening
  19. Operasi mata

3. Daftar operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

unsplash.com/Jonathan Borba

Berikut ini daftar operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

  1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan
  2. Operasi kosmetika atau estetika: operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan.
  3. Operasi akibat melukai diri sendiri: operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka.
  4. Operasi pada rumah sakit luar negeri: operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan.
  5. Operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan: operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai.

4. Syarat yang harus dipenuhi agar pelayanan kesehatannya dijamin BPJS

Warga mengakses aplikasi mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan di Semarang. (IDN Times/Dhana Kencana)

Adapun sejumlah syarat yang harus dipenuhi seorang peserta JKN agar biaya pelayanan kesehatannya dapat dijamin BPJS Kesehatan adalah:

  • Terdaftar sebagai peserta JKN yang berstatus aktif;
  • Mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Misalnya, mengikuti rujukan berjenjang (kecuali dalam kondisi gawat darurat);
  • Penting diketahui bahwa saat ini peserta JKN cukup menunjukkan
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP/Kartu Keluarga, atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) Digital di Aplikasi Mobile JKN jika akan mengakses layanan di fasilitas kesehatan.

Demikianlah penjelasan tentang operasi yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS. Semoga bisa menambah wawasan kamu, ya!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
Jumawan Syahrudin
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us