Jakarta, IDN Times - Dua lessor pesawat sekaligus kreditur PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menggugat perjanjian perdamaian (homologasi) Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kedua lessor tersebut adalah Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company. Keduanya menggugat Garuda untuk dinyatakan pailit, dan meminta majelis hakim menyatakan Garuda Indonesia lalai dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan putusan homologasi.
Ada delapan petitum dalam gugatan kedua lessor tersebut yang dilayangkan pada 7 Februari 2023 lalu.