ilustrasi pemecatan (IDN Times/Aditya Pratama)
Yassierli pun mengungkapkan, ada 25 penyebab PHK yang berhasil diidentifikasi oleh Kemnaker. Dari 25 penyebab tersebut, ada tujuh hal dominan yang dianggap Kemnaker sebagai biang kerok pemicu terjadinya PHK.
"Ternyata kalau kita lihat minimal ada 25 penyebab PHK yang mungkin tujuh adalah dominan. Pertama karena memang perusahaan rugi atau tutup karena pasar dalam negeri, luar negeri yang menurun," tutur Yassierli.
Penyebab kedua, perusahaan melakukan relokasi atau memindahkan kantor atau pabriknya ke wilayah lain guna mencari upah lebih murah.
"Kemudian ada perselisihan hubungan industrial, tapi ini biasanya tidak massal, dari satu perusahaan. Kemudian tindakan balasan pengusaha akibat mogok kerja, ini hubungan industrial," kata Yassierli.
Penyebab kelima adalah langkah efisiensi yang ditempuh perusahaan. Yassierli mengatakan, perusahaan itu berhasil bertahan dengan harus mengorbankan para karyawannya lewat PHK.
"Kemudian transformasi atau perubahan bisnis dan seterusnya. Kemudian yang terakhir pailit karena beban terkait kewajiban terhadap kreditur dan seterusnya," ujar Yassierli.