26.455 Kasus PHK hingga 20 Mei 2025, Jawa Tengah Tertinggi

- Total 26.455 pekerja mengalami PHK hingga Mei 2025, dengan Jawa Tengah sebagai daerah tertinggi (10.695 orang).
- DKI Jakarta berada di urutan kedua (6.279 orang), diikuti oleh Riau (3.570 orang) sebagai daerah dengan PHK tertinggi.
- Penyebab utama PHK tersebar di sektor pengolahan, perdagangan besar dan eceran, serta sektor jasa.
Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI-Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan perkembangan terbaru Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia hingga pertengahan Mei 2025.
Dari data yang ada, ia menyebut bahwa angka PHK tahun ini sedikit lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu, meski belum tergolong signifikan.
1. Lebih dari 26 ribu kasus PHK, Jawa Tengah tertinggi

Indah mengatakan, total 26.455 pekerja tercatat mengalami PHK hingga 20 Mei 2025. Dari seluruh wilayah Indonesia, Jawa Tengah menempati posisi tertinggi dengan jumlah PHK mencapai 10.695 orang.
Diurutan kedua ada DKI Jakarta sebanyak 6.279 orang), disusul dengan Riau sekitar 3.570 orang. Penyebab utama PHK, kata Indah, tersebar di tiga sektor utama.
"Sektornya pengolahan, perdagangan besar dan eceran, dan sektor jasa," ungkap Indah di Jakarta, Selasa (20/5/2025).
2. Riau masuk 3 besar

Tingginya angka PHK di Riau menjadi sorotan tersendiri. Indah menyampaikan bahwa belum ada analisis mendalam terkait penyebab utamanya.
Dugaan awal, kata India, menunjukkan adanya penurunan aktivitas di beberapa sektor perdagangan. "Kita belum meneliti sedalam itu sih kenapa Riau tinggi. Data ini berdasarkan laporan dari Dinas Ketenagakerjaan, dan sistem pelaporannya langsung ke pusat, update terus," jelas Indah.
Dengan pernyataan tersebut, data yang digunakan bersumber langsung dari pelaporan resmi Dinas Ketenagakerjaan daerah, dan bukan hasil rekayasa.
3. Angka PHK sedikit lebih tinggi dibanding tahun lalu

Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2024, angka PHK Mei 2025 tercatat sedikit lebih tinggi, meski kenaikannya tidak drastis.
“Lebih tinggi sedikit untuk Mei, tidak sampai 5 ribu selisihnya,” ungkap Indah saat ditanya mengenai perbandingan tahunan.
Meski peningkatan terjadi, Kementerian Ketenagakerjaan menilai bahwa situasi ini masih dalam batas wajar. Indah menegaskan, hal tersebut akan terus dipantau secara berkala untuk mengantisipasi lonjakan lebih lanjut.