Jakarta, IDN Times - Distribusi rokok ilegal berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Semarang di Gerbang Tol Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Kamis (23/1/2025).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang, Siti Chomariyah Trinindyani, mengatakan, dari penindakan itu, potensi kerugian negara sebesar Rp362.447.220 dapat diselamatkan.
"Kami mendapati sarana pengangkut berupa mobil yang mengangkut 87 ball hasil tembakau/rokok ilegal," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (10/2/2025).