Jakarta, IDN Times - BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan sebanyak 35 ribu pekerja telah mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) per 31 Maret 2025.
"Klaim kasus PHK, JKP 35 ribu yang ter-PHK. Jumlah naiknya 100 persen. Itu sampai akhir Maret 2025 secara year on year (yoy)," kata Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, kepada awak media di Gedung BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (8/5/2025).