Jakarta, IDN Times - Pemerintah berkomitmen untuk memperketat arus masuk barang impor dan merombak sejumlah aturan terkait tata niaga impor dalam negeri. Langkah ini merupakan upaya untuk melindungi industri dalam negeri dan UMKM dari gempuran produk-produk impor, terlebih yang dijual melalui platform e-commerce dengan harga di bawah pasaran.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan terdapat empat kategori barang impor yang masuk dalam positive list atau yang diperbolehkan impor secara langsung melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE/e-commerce).
Adapun jenis barang impor yang diperbolehkan untuk dijual melalui e-commerce adalah buku, film, perangkat lunak/software, dan musik, dengan harga di bawah 100 dolar AS.
"Untuk komoditas lain, selain keempatnya, hanya dapat diimpor langsung melalui PMSE apabila harganya melebihi 100 dolar AS," jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/11/2023).